Jakarta - Asosiasi Dosen dan Keahlian Seluruh Indonesia (Adaksi) telah merilis kajian mengenai penghasilan dosen yang dianggap layak dan bermartabat. Dalam kajian tersebut, Adaksi menekankan bahwa standar penghasilan dosen seharusnya tidak hanya sedikit di atas upah minimum regional (UMR). Mereka berpendapat bahwa penghasilan dosen harus cukup untuk memungkinkan mereka hidup dengan layak, fokus dalam bekerja, serta menjaga independensi akademik.
Adaksi mengusulkan agar standar gaji dosen berkisar antara Rp 20 juta hingga Rp 50 juta per bulan, yang mencakup total pendapatan yang bermartabat dan bukan hanya gaji pokok. Menanggapi usulan ini, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi untuk meningkatkan kesejahteraan dosen.
Evaluasi untuk Kesejahteraan Dosen
“Melakukan evaluasi, mencari pola-pola pendekatan untuk meningkatkan kesejahteraan,” ungkapnya setelah memberikan sambutan di acara Orientasi Program SMA Unggul Garuda Transformasi dan Pembekalan Batch 1 Awardee Beasiswa Garuda Tahun 2026 di Grha Diktisaintek, Jakarta, pada Kamis (9/7/2026). Ia juga menambahkan, “Termasuk kan tahun lalu kita juga memberikan tukin, itu kan semuanya dalam rangka peningkatan kesejahteraan dosen,” mengacu pada tunjangan kinerja yang diberikan sebelumnya.
Standar Penghasilan yang Layak
Dalam laporan kajiannya, Adaksi menekankan bahwa gaji dosen harus didasarkan pada living wage, yang memungkinkan dosen untuk memenuhi kebutuhan dasar secara layak, termasuk pangan, tempat tinggal, transportasi, kesehatan, pendidikan keluarga, dan akses internet. Mereka juga menyoroti bahwa penghasilan yang terlalu rendah dapat mendorong dosen untuk mencari pekerjaan sampingan, yang pada gilirannya dapat mengganggu fokus mereka dalam mengajar, melakukan riset, serta kualitas lulusan yang dihasilkan.
Selain mengajar, dosen memiliki tanggung jawab untuk melakukan penelitian, membimbing mahasiswa, menulis publikasi, serta menjalankan tugas akademik dan administratif. Tugas tridharma ini juga mencakup tanggung jawab strategis dalam membentuk kualitas sumber daya manusia, inovasi, dan daya saing bangsa. Oleh karena itu, Adaksi menegaskan bahwa standar penghasilan dosen harus mencerminkan keahlian, tanggung jawab publik, dan martabat profesi.
Usulan standar penghasilan dosen dari Adaksi berdasarkan perbandingan risiko, tanggung jawab, living wage, dan benchmark profesi publik adalah sebagai berikut:
- Dosen Asisten Ahli: Rp 20 juta per bulan
- Dosen Lektor: Rp 30 juta per bulan
- Dosen Lektor Kepala: Rp 40 juta per bulan
- Profesor atau Guru Besar: Rp 50 juta per bulan
Adaksi juga membandingkan penghasilan dosen di Indonesia dengan negara lain, menunjukkan bahwa di banyak negara, dosen dipandang sebagai profesi ahli dan bukan sekadar tenaga kerja dengan upah minimum. Misalnya, di Inggris, gaji dosen awal bisa mencapai Rp 80 juta per bulan, sedangkan di Amerika Serikat, gaji dosen awal bisa mencapai Rp 117 juta per bulan.
Dengan mempertimbangkan praktik internasional tersebut, Adaksi menilai bahwa Indonesia perlu merumuskan living wage dosen nasional yang rasional untuk menjaga mutu pendidikan tinggi, riset, dan daya saing bangsa. Mereka juga menekankan bahwa standar penghasilan dosen seharusnya dihitung berdasarkan UMP atau UMR, dikalikan dengan koefisien profesi dan jabatan, bukan hanya sedikit di atas UMR.
Adaksi juga mengkaji perbandingan risiko antara profesi dosen dan hakim. Mereka menegaskan bahwa meskipun tidak ingin menyamakan kedua profesi, penting bagi negara untuk menghitung risiko, martabat, dan dampak dari profesi publik dalam angka yang konkret. Berdasarkan Perpres No 5 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc, tunjangan hakim ad hoc menunjukkan bahwa pengakuan terhadap risiko dan tanggung jawab dalam profesi publik harus sejalan dengan standar penghasilan yang layak.