Fakta Nasional

Vonis Ibam: Hakim Ungkap Pihak-Pihak yang Diuntungkan dalam Kasus Pengadaan Chromebook

Rabu, 13 Mei 2026, 03:25 WIB 17 views 3 menit baca
Vonis Ibam: Hakim Ungkap Pihak-Pihak yang Diuntungkan dalam Kasus Pengadaan Chromebook
Sidang vonis Ibam eks konsultan Nadiem Makarim (Foto: Ari Saputra/detikFoto)
Bagikan:

Jakarta - Dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (12/5/2026), majelis hakim menyatakan bahwa beberapa pihak telah mendapatkan keuntungan dari pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada masa kepemimpinan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. Dua di antara pihak tersebut adalah Google LLC dan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB).

Hakim menyatakan bahwa unsur 'dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi' yang tercantum dalam Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi telah terbukti dalam tindakan Ibam. Hakim anggota Sunoto menjelaskan, "Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum yang telah terungkap di persidangan sebagaimana telah diuraikan pada bagian fakta hukum putusan ini, terdapat berbagai pihak yang terbukti memperoleh keuntungan dari rangkaian perbuatan dalam pengadaan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Chromebook tahun 2020 sampai dengan 2022 yang melibatkan terdakwa selaku konsultan teknologi informasi dan anggota tim staf khusus menteri serta tim warung teknologi pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan."

Kategori Keuntungan yang Diterima

Hakim membagi keuntungan yang diperoleh menjadi dua kategori berdasarkan sifat dan bobot yuridisnya. Pertama adalah keuntungan komersial, dan yang kedua adalah penerimaan gratifikasi. "Pertama, keuntungan komersial yang diperoleh korporasi-korporasi yang terlibat dalam mata rantai pengadaan. Kedua, penerimaan yang dikualifikasikan sebagai gratifikasi yang diterima oleh pejabat dan perorangan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan beserta jaringan pendukungnya," tambahnya.

Berikut adalah pihak-pihak yang diuntungkan berdasarkan kategori keuntungan komersial: 1. PT Bhinneka Mentari Dimensi, sebagai rekanan utama dalam pengadaan peralatan TIK 2020-2022, memperoleh nilai realisasi pembayaran yang signifikan dari Direktorat Sekolah Dasar, Direktorat Sekolah Menengah Pertama, dan Anak Usia Dini dengan margin keuntungan sekitar 80% per unit untuk total ratusan ribu unit Chromebook dari berbagai merek. 2. Para prinsipal Chromebook lokal seperti PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan), PT Tera Data Indonesia (AXIOO), PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrexx), PT Supertone (SPC), dan PT Acer Indonesia (Acer) juga mendapatkan keuntungan signifikan dari pengadaan tersebut, di mana sebelum tahun 2021, mereka tidak pernah memproduksi Chromebook secara massal dan baru memulai produksi setelah mengetahui adanya pengadaan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

3. Google LLC, sebagai korporasi prinsipal sistem operasi ChromeOS, memperoleh keuntungan komersial berlapis, termasuk pembayaran biaya Chrome Device Management (CDM) sebesar 38 dolar per unit untuk total 1.159.327 unit Chromebook, yang secara akumulatif mencapai 44.054.426 dolar AS. 4. PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), yang merupakan bagian dari ekosistem Gojek atau GoTo, mendapatkan peningkatan modal dari investasi Google, yang tercantum dalam akta notaris nomor 40 tanggal 11 Oktober 2021, dibuat satu minggu setelah dana dari Google diterima pada 5 Oktober 2021.

Penerimaan Gratifikasi yang Terungkap

Selain itu, terdapat pihak-pihak yang diuntungkan berdasarkan kategori kedua, yaitu penerimaan gratifikasi. 1. Mulyatsyah, Direktur Sekolah Menengah Pertama merangkap KPA, terbukti menerima 120.000 Dolar Singapura, setara Rp 1,2 miliar pada April 2021 dari Mariana Susy, yang sebagian didistribusikan kepada Hamid Muhammad, Jumeri, dan Sutanto, serta disimpan untuk dirinya sendiri. 2. Mariana Susy, konsultan rekanan PT Bhinneka Mentari Dimensi, juga terbukti memberikan gratifikasi kepada beberapa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Kemendikbud dengan rincian yang jelas.

Dalam perkara ini, hakim menjatuhkan vonis penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 120 hari kurungan kepada Ibam. Hakim menyatakan Ibam bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP lama.

P

Penulis

Padma Dewi

Penulis di Nalar Fakta

Berita Terkait