Fakta Hukum

Anak Tengah Bunuh Sekeluarga di Jakarta Utara Dikenakan Tuntutan 15 Tahun Penjara

Seorang anak bernama Abdullah Syauqi Jamaluddin dituntut 15 tahun penjara atas kasus pembunuhan yang mengakibatkan kematian ibu dan dua saudara kandungnya di Jakarta Utara. Tuntutan tersebut disampaik...

U
Ulam Kirana
31 July 2026
32 pembaca
Ilustrasi hukum (Ari Saputra/detikcom)
Ilustrasi hukum (Ari Saputra/detikcom)

Jakarta - Kasus pembunuhan yang melibatkan seorang anak terhadap keluarganya di Jakarta Utara kini memasuki tahap akhir. Terdakwa, Abdullah Syauqi Jamaluddin, dihadapkan pada tuntutan hukuman penjara selama 15 tahun setelah terbukti membunuh ibu dan dua saudara kandungnya.

Jaksa penuntut umum menegaskan, "Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan Terdakwa Abdullah Syauqi Jamaluddin secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga yang menyebabkan kematian dan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan mati sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana oleh karena itu Terdakwa harus dijatuhkan hukuman yang sesuai atas perbuatannya," seperti yang tercantum dalam situs SIPP PN Jakarta Utara pada Jumat (31/7/2026).

Tuntutan Denda dan Penjara

Selain hukuman penjara, jaksa juga meminta agar terdakwa dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa akan dirampas dan dilelang, atau sebagai alternatif, diganti dengan hukuman penjara selama 190 hari. "Menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Abdullah Syauqi Jamaluddin dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi dengan masa penahanan sementara yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan pidana denda tidak dibayar, maka harta kekayaan atau pendapatan Terdakwa disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar, dan apabila penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tersebut tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 190 hari," ujar jaksa.

Rangkaian Peristiwa Pembunuhan

Peristiwa tragis ini terjadi di Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Jumat (2/1/2026). Jaksa menyatakan bahwa Abdullah Syauqi melakukan tindakan yang mengakibatkan kematian anggota keluarganya, yaitu: 1. Ibu terdakwa, Siti Solihah; 2. Kakak terdakwa, Afiah Al Adilah Jamaluddin; 3. Adik terdakwa, Adnan Al Abrar Jamaluddin. Terdakwa merupakan anak ketiga dari empat bersaudara.

Jaksa menjelaskan bahwa terdakwa sering terlibat cekcok dengan ibunya karena sering pulang larut malam dan pernah mendapat komentar negatif tentang sikapnya yang dianggap malas. Kakaknya, Afiah, juga sering memarahi terdakwa terkait penggunaan uang hasil kerjanya untuk modifikasi motor, yang berujung pada kebencian terdakwa terhadap Siti dan Afiah. Selain itu, terdakwa merasa kesal dengan adiknya, Adnan, yang sering bermain handphone dan pernah melawan saat diminta untuk tidak bermain terus-menerus.

Merasa tertekan, terdakwa mulai merencanakan untuk menghilangkan nyawa keluarganya dengan racun tikus. Pada 31 Desember 2025, ia mencari informasi di internet tentang cara membuat orang pingsan dan menemukan cara merebus kapur barus yang uapnya dapat membuat orang merasa lemas. Terdakwa kemudian membeli racun tikus dan kapur barus, dan pada malam 1 Januari 2026, ia mulai meracik racun dengan merebus air yang dicampur teh dan kapur barus.

Setelah meninggalkan campuran tersebut, terdakwa kembali ke rumah dengan mengenakan empat lapis masker. Ia menemukan ketiga korban sudah pingsan dan kemudian mencampurkan larutan teh dan kapur barus dengan racun tikus sebelum memaksa mereka meminum campuran tersebut. Setelah itu, terdakwa tidur dan keesokan paginya, ketiga korban ditemukan tewas dengan mulut berbusa.

Untuk menutupi perbuatannya, terdakwa berusaha menciptakan kesan seolah-olah dirinya juga menjadi korban dengan membakar kembang api dan mengarahkan ke tubuhnya sendiri. Mayat para korban ditemukan oleh kakak terdakwa yang lain, Muammar Khadafi Jamaluddin, pada 2 Januari 2026 pagi, yang langsung meminta pertolongan warga. Setelah penyelidikan, polisi berhasil menangkap Abdullah Syauqi sebagai pelaku.

Artikel Terkait