Fakta Hukum

--- Aturan Baru MA: Larangan Kasasi untuk Putusan Bebas, Kejaksaan Agung Akan Tindaklanjuti ---

--- Mahkamah Agung mengeluarkan aturan yang melarang pengajuan kasasi untuk putusan bebas, dan Kejaksaan Agung berencana untuk mempelajari ketentuan tersebut lebih lanjut. ---

D
Dila Rakasiwi
20 August 2026
33 pembaca
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (Juita Sinuhaji/detikSumut)
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (Juita Sinuhaji/detikSumut)
---TITLEEXCERPT--- Mahkamah Agung mengeluarkan aturan yang melarang pengajuan kasasi untuk putusan bebas, dan Kejaksaan Agung berencana untuk mempelajari ketentuan tersebut lebih lanjut. ---CONTENT---

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 yang menegaskan bahwa putusan bebas tidak dapat diajukan untuk kasasi. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan mempelajari lebih lanjut mengenai aturan baru ini.

"Kami sedang pelajari dulu," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan pada Kamis (20/8/2026). Anang memilih untuk tidak memberikan komentar lebih lanjut mengenai SEMA tersebut dan menekankan bahwa Kejagung masih dalam tahap mempelajari aturan yang baru diterbitkan ini.

Penjelasan SEMA oleh Ketua MA

Sebelumnya, Ketua MA, Sunarto, menjelaskan bahwa SEMA Nomor 4 Tahun 2026 diterbitkan sebagai panduan bagi penegak hukum terkait upaya hukum dalam perkara pidana. Sunarto menegaskan bahwa putusan bebas tidak dapat dibawa ke kasasi.

"SEMA Nomor 4 Tahun 2026 ini memberikan pedoman tegas terkait upaya hukum dalam perkara pidana. Pertama, terhadap putusan bebas. Upaya hukum banding maupun kasasi secara mutlak tidak diperbolehkan," jelas Sunarto dalam peringatan HUT ke-81 MA yang disiarkan melalui kanal YouTube MA pada Kamis (20/8).

Dasar Hukum dan Ketentuan dalam KUHAP

Aturan terbaru dari MA ini sejalan dengan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Dalam Pasal 299 KUHAP yang baru, dijelaskan bahwa permohonan untuk pemeriksaan kasasi tidak dapat diajukan terhadap beberapa kriteria tertentu. Berikut adalah isi dari Pasal 299:

(1) Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain Mahkamah Agung, Terdakwa, atau Penuntut Umum dapat mengajukan permohonan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung.

(2) Pengajuan pemeriksaan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diajukan terhadap:

  • a. putusan bebas;
  • b. putusan berupa pemaafan Hakim;
  • c. putusan berupa tindakan;
  • d. putusan terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun atau pidana denda kategori V;
  • e. putusan yang telah diperiksa dengan acara pemeriksaan singkat.

Baca juga: PN Mataram Tolak Permohonan Kasasi Jaksa soal Vonis Bebas 3 Legislator.

Artikel Terkait