Fakta Hukum

--- Aturan Baru Praperadilan Diterbitkan oleh Mahkamah Agung untuk Cegah Kasus Berlarut-larut ---

--- Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan regulasi baru terkait praperadilan guna memberikan kepastian hukum dan mempercepat proses peradilan. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran MA Nomor 3 Tahun...

A
Amara Rukmana
21 August 2026
31 pembaca
Ilustrasi hukum (Foto: Getty Images/iStockphoto/Tolimir)
Ilustrasi hukum (Foto: Getty Images/iStockphoto/Tolimir)
---TITLEEXCERPT--- Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan regulasi baru terkait praperadilan guna memberikan kepastian hukum dan mempercepat proses peradilan. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran MA Nomor 3 Tahun 2026. ---CONTENT---

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan regulasi baru mengenai praperadilan, yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum. Pada situs resmi MA, Jumat (21/8/2026), diungkapkan bahwa aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelimpahan dan Penyelenggaraan Pemeriksaan Pokok Perkara dalam Hal Terdapat Permohonan Praperadilan.

Dalam surat edaran tersebut, MA menjelaskan bahwa Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP yang baru mengatur bahwa pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat dilaksanakan selama proses pemeriksaan praperadilan berlangsung. MA menyatakan bahwa SEMA ini dirancang untuk mewujudkan prinsip peradilan yang sederhana.

Tujuan Penerbitan Aturan Baru

"Untuk memberikan kepastian hukum dan mewujudkan asas peradilan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan," demikian pernyataan MA dalam SEMA Nomor 3 Tahun 2026.

Isi dari SEMA Nomor 3 Tahun 2026

Berikut adalah beberapa ketentuan yang terdapat dalam SEMA Nomor 3 Tahun 2026:

a. Jika terdapat permohonan praperadilan yang sudah didaftarkan atau sedang diperiksa di pengadilan negeri, pokok perkara tetap dapat dilimpahkan, tetapi pemeriksaan pokok perkara tidak dapat dilaksanakan hingga ada putusan praperadilan.

b. Praperadilan yang didaftarkan setelah pokok perkara dilimpahkan tidak menghalangi jalannya pemeriksaan pokok perkara.

c. Untuk permohonan praperadilan yang diajukan setelah pokok perkara dilimpahkan, permohonan tersebut tetap akan diregistrasi, disidangkan, dan diputus dengan amar putusan yang menyatakan bahwa permohonan praperadilan tidak dapat diterima.

Baca juga: MA Terbitkan Aturan Larang Kasasi Putusan Bebas, Kejagung Pelajari.

Artikel Terkait