Bank Indonesia (BI) resmi meluncurkan perluasan kebijakan Merchant Discount Rate Quick Response Code Indonesian Standard (MDR QRIS) 0 persen pada perayaan Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia. Kebijakan ini direncanakan akan mulai diterapkan pada 1 Oktober 2026.
Pejabat Sementara Gubernur BI, Destry Damayanti, menyampaikan, “Pada hari ini secara resmi saya meluncurkan perluasan kebijakan MDR QRIS 0 persen yang secara efektif akan diimplementasikan pada 1 Oktober 2026,” dalam acara peluncuran yang berlangsung di Kompleks BI, Jakarta, pada Senin, 17 Agustus 2026.
Tujuan Perluasan Kebijakan
Destry menjelaskan bahwa tujuan dari perluasan kebijakan MDR QRIS 0 persen adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi serta memperkuat ketahanan dan daya saing perekonomian nasional. Kebijakan ini dirancang dengan prinsip keseimbangan yang memberikan manfaat bagi masyarakat, membuka peluang bagi merchant, serta menciptakan kesempatan baru bagi Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) sambil tetap menjaga keberlanjutan industri.
Dia menambahkan, “Respons kebijakan ini berangkat dari satu optimisme bahwa kebijakan ini menjadi wujud nyata sumbangsih Bank Indonesia bersama industri sistem pembayaran bagi bangsa Indonesia, sekaligus menjadi hadiah kemerdekaan untuk masyarakat.”
Informasi Mengenai MDR QRIS
MDR QRIS merupakan biaya jasa yang dikenakan kepada merchant oleh PJP saat melakukan transaksi menggunakan QRIS. Besaran biaya MDR ditentukan oleh BI dan berlaku sesuai dengan kategori merchant serta nilai transaksi. Perlu dicatat bahwa biaya MDR sepenuhnya ditanggung oleh merchant dan tidak boleh dibebankan kepada konsumen.
Kebijakan MDR QRIS telah ada sejak tahun 2019 dan terus diperbarui sejalan dengan perubahan dalam dinamika perekonomian yang terjadi.