Bank Indonesia (BI) mengumumkan bahwa mereka tidak akan memberikan tambahan insentif likuiditas makroprudensial (KLM) kepada bank yang memiliki rasio surat-surat berharga (SSB) terhadap pendanaan melebihi 19 persen. Insentif PPU yang maksimal sebesar 2 persen akan diberikan kepada bank yang rasio SSB/funding-nya berada di bawah batas tersebut. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 1 September 2026.
BI menetapkan KLM maksimum sebesar 6 persen, yang terdiri dari KLM pembiayaan sebesar 4 persen dan KLM PPU sebesar 2 persen. Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial BI, Alexander Lubis, menjelaskan bahwa skema ini dirancang untuk mendorong redistribusi likuiditas di sektor perbankan. Bank yang memiliki jumlah surat berharga yang relatif tinggi tidak akan mendapatkan tambahan insentif likuiditas. “Kalau Anda SSB-nya lebih dari 19 persen, surat-surat berharganya, ya kita tidak tambahin lagi,” kata Alexander dalam taklimat media di Jakarta pada Jumat (28/8/2026).
Insentif untuk Bank dengan Rasio SSB di Bawah 19 Persen
Di sisi lain, bank yang memiliki rasio SSB/funding di bawah 19 persen akan menerima tambahan insentif untuk meningkatkan fleksibilitas likuiditas dalam penyaluran kredit. “Kalau di bawah 19 persen SSB overfunding-nya, akhirnya Anda butuh likuiditas nih. Oke, kami tambahin lagi nih insentif supaya kamu (bank) bisa salurkan kredit,” ujarnya.
Evaluasi Berkala terhadap Kebijakan
Alexander menjelaskan bahwa ambang batas 19 persen ditetapkan dengan mempertimbangkan kondisi likuiditas di sektor perbankan. Angka ini tidak bersifat tetap dan akan dievaluasi secara berkala berdasarkan kondisi makroekonomi, mikroekonomi, serta situasi masing-masing bank.