Jakarta - Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) berhasil menggagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilengkapi pita cukai. Rokok tersebut seharusnya dikirim ke wilayah Sumatera.
Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, menjelaskan bahwa penindakan ini dilakukan terhadap dua kontainer dalam rangka pengawasan lalu lintas barang antarwilayah dan antarpulau. Tindakan ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat mengenai dugaan pengiriman rokok ilegal dari Jawa Timur ke Sumatera melalui Pelabuhan Tanjung Priok.
Pada hari Jumat (7/8), petugas melakukan pemeriksaan di Pelabuhan Tanjung Priok dan mengidentifikasi dua kontainer yang dicurigai mengangkut rokok ilegal, dengan pemberitahuan barang yang menyebutkan pipa dan baja ringan.
Pemeriksaan dan Penemuan Rokok Ilegal
"Kedua kontainer tersebut kemudian diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di tempat penimbunan sementara (TPS)," ungkap Djaka dalam keterangannya pada Selasa (11/8/2026).
Selanjutnya, petugas menggunakan alat pemindai peti kemas untuk memeriksa isi kontainer. Hasil pemindaian menunjukkan pola yang menyerupai susunan karton yang teratur, yang diduga kuat merupakan rokok ilegal.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut pada hari Senin (10/8), petugas menemukan barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) berupa sigaret kretek mesin (SKM) tanpa pita cukai, dengan total mencapai 8.960.000 batang. Barang tersebut diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp 13,3 miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 8,66 miliar.
Langkah Selanjutnya dan Kerjasama dengan Stakeholder
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa kontainer tersebut dikirim dari Jawa Timur menuju Pelabuhan Tanjung Priok menggunakan kereta kargo. Rencananya, barang tersebut akan dikirim kembali ke Sumatera melalui jalur laut.
Djaka menegaskan bahwa Bea Cukai terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal, termasuk pada jalur distribusi antarwilayah dan antarpulau. "Penindakan ini menunjukkan bahwa pengawasan dilakukan secara berkelanjutan berdasarkan analisis risiko dan informasi yang diterima dari masyarakat," jelasnya.
Bea Cukai Tanjung Priok kemudian menyita seluruh barang bukti untuk diproses lebih lanjut, berkoordinasi dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri. Djaka juga menekankan pentingnya sinergi antara Bea Cukai, stakeholder, dan masyarakat dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
Bea Cukai mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menyimpan, atau mendistribusikan produk hasil tembakau ilegal. "Kami mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan dugaan peredaran barang kena cukai ilegal. Sinergi antara Bea Cukai, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya sangat penting untuk menciptakan perdagangan yang tertib dan berkeadilan," tandasnya.