Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengambil langkah untuk memperkuat perlindungan konsumen dengan menetapkan batas baru untuk migrasi Bisfenol A (BPA) dari kemasan ke makanan atau minuman. Dalam Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026, batas BPA pada kemasan plastik polikarbonat ditentukan sebesar 0,05 miligram per kilogram, yang jauh lebih ketat dibandingkan dengan batas sebelumnya yang mencapai 0,6 miligram per kilogram.
Ketentuan ini sangat relevan bagi masyarakat yang menggunakan galon guna ulang sebagai tempat penyimpanan air minum, mengingat BPA adalah bahan yang umum digunakan dalam pembuatan galon polikarbonat. Oleh karena itu, migrasi BPA dari kemasan polikarbonat menjadi salah satu aspek penting yang diatur untuk memastikan keamanan pangan dan minuman. Migrasi sendiri merujuk pada proses berpindahnya sebagian bahan kimia dari kemasan ke dalam makanan atau minuman.
Pengujian dan Keamanan Pangan
Khusus untuk kemasan plastik yang digunakan berulang, seperti galon guna ulang, peraturan baru ini juga mengharuskan pengujian perpindahan bahan dari kemasan ke makanan atau minuman dilakukan sebanyak tiga kali. Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa perubahan ini dilakukan sejalan dengan perkembangan dalam keamanan pangan dan regulasi global. “BPOM melakukan reviu batas maksimal migrasi BPA sesuai dengan perkembangan keamanan dan regulasi global. Perubahan persyaratan batas maksimal migrasi BPA saat ini sudah ditetapkan dalam Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026 tentang Kemasan Pangan,” ungkap Taruna.
Respons Terhadap Peraturan Baru
Dengan adanya batas baru ini, jumlah BPA yang diperbolehkan berpindah dari kemasan ke makanan atau minuman menjadi lebih kecil. Hal ini menunjukkan bahwa standar keamanan kemasan terus diperbarui sesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan. Bagi konsumen, penerapan standar ini sangat penting untuk memastikan bahwa pangan dan minuman yang mereka konsumsi memenuhi ketentuan keamanan yang berlaku. Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Muhammad Mufti Mubarok, memberikan apresiasi terhadap langkah BPOM dalam memperketat aturan mengenai BPA. Menurutnya, aturan harus selalu disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan kebutuhan perlindungan masyarakat. “Ini merupakan langkah positif,” kata Mufti.
Mufti menekankan bahwa keberhasilan dari aturan baru ini tidak hanya diukur dari angka batas BPA, tetapi juga dari pemeriksaan dan tindakan terhadap pelanggaran yang terjadi di lapangan, agar manfaat dari aturan ini dapat dirasakan oleh konsumen. “BPKN melihat setidaknya ada empat aspek yang perlu diperkuat, yaitu pengujian laboratorium secara berkala, transparansi hasil pengawasan, pengawasan terhadap produk yang beredar, serta mekanisme penanganan pengaduan dan penarikan produk apabila ditemukan pelanggaran,” ujarnya.
Peraturan baru ini juga memberikan perlindungan khusus bagi bayi dan anak-anak di bawah usia tiga tahun, di mana BPA dilarang digunakan untuk membuat botol dan produk plastik yang bersentuhan langsung dengan makanan atau minuman untuk kelompok usia tersebut. Menanggapi rencana penerapan aturan secara bertahap hingga 1 Juli 2031, BPKN menilai bahwa waktu tersebut harus dimanfaatkan oleh produsen, laboratorium pengujian, dan pengawas untuk mempersiapkan diri. “Lima tahun itu harus menjadi masa percepatan perbaikan,” kata Mufti.
Perubahan aturan mengenai BPA ini mencerminkan upaya BPOM untuk meningkatkan keamanan kemasan makanan dan minuman. Penerapan batas migrasi yang lebih ketat, disertai dengan pengujian dan pengawasan yang konsisten, merupakan langkah penting untuk memastikan perlindungan konsumen berjalan dengan efektif.