Bupati Bekasi yang tidak aktif, Ade Kuswara, dituntut dengan hukuman penjara selama 7 tahun dalam kasus korupsi yang terkait dengan ijon proyek. Ayahnya, HM Kunang, juga dituntut dengan hukuman 4 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK di Pengadilan Tipikor Bandung pada Senin, 3 Agustus 2026.
Kedua terdakwa, Ade Kuswara dan HM Kunang, hadir secara langsung saat tuntutan dibacakan. JPU menyatakan, "Menuntut, agar majelis hakim yang menangani perkara ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ade Kuswara dengan pidana penjara selama 7 tahun dan HM Kunang dengan 4 tahun kurungan dengan denda Rp 300 juta subsider 100 hari."
Dasar Hukum dan Pertimbangan Tuntutan
Jaksa penuntut umum meyakini bahwa Ade Kuswara dan HM Kunang telah melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Mereka juga melanggar Pasal 20 huruf c Jo Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai dengan dakwaan kedua.
Faktor yang memberatkan tuntutan bagi keduanya adalah tindakan mereka yang merusak kepercayaan masyarakat di Kabupaten Bekasi dan ketidakdukungan terhadap program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara itu, faktor yang meringankan adalah mereka belum pernah dihukum sebelumnya, memiliki tanggungan keluarga, dan bersikap kooperatif selama proses persidangan.
Tuntutan Ganti Rugi
Selain hukuman penjara, Ade Kuswara juga dituntut untuk membayar pidana pengganti sebesar Rp 11 miliar, sedangkan HM Kunang dituntut sebesar Rp 1 miliar. Apabila tuntutan ganti rugi tersebut tidak dibayarkan, mereka akan dikenakan tambahan hukuman penjara selama 3 tahun.
Kasus ini menyoroti pentingnya integritas dalam pemerintahan dan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.