Fakta Hukum

Bupati Gowa Tempuh Jalur Hukum Terhadap Dua Saksi Sidang Pansus DPRD

Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, melaporkan dua saksi sidang Pansus Hak Angket DPRD Gowa ke Bareskrim Polri atas tuduhan pencemaran nama baik dan kesaksian palsu.

E
Eko Prasetyo
05 July 2026
50 pembaca
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (Dok. Istimewa)
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (Dok. Istimewa)

Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, telah melaporkan dua saksi dari sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa ke Bareskrim Polri. Laporan ini ditujukan kepada Agus Harahap, yang menjabat sebagai Kadishub Gowa, dan Zaenal Abidin, seorang wartawan, dengan tuduhan pencemaran nama baik serta pemberian kesaksian palsu.

Menurut informasi yang diperoleh, laporan tersebut disampaikan bersama kuasa hukumnya pada hari Jumat, 3 Juli 2026. Sitti Husniah Talenrang mengungkapkan bahwa tindakan hukum ini diambil untuk melindungi nama baiknya dan integritas sebagai kepala daerah. "Upaya hukum ini kami lakukan dengan melakukan pelaporan di Bareskrim Mabes Polri. Saya bersama kuasa hukum sudah melaporkannya terkait pencemaran nama baik dan kesaksian palsu oleh dua orang saksi berinisial ZA dan AH," jelas Husniah.

Pencemaran Nama Baik dan Bukti yang Diserahkan

Sitti Husniah menegaskan bahwa kesaksian dari kedua saksi tersebut tidak sesuai dengan fakta yang ada, sehingga merugikan reputasinya. Ia juga menyatakan telah menyerahkan beberapa bukti terkait kasus ini, meskipun belum mengungkapkan detail mengenai barang bukti tersebut. "Yang pasti pelaporan kita itu ada buktinya dan inilah yang kita bawa ke Mabes Polri," tambahnya.

Langkah hukum ini diambil oleh Husniah untuk menjaga nama baik pemerintah daerah dan martabatnya sebagai bupati, serta untuk memastikan bahwa masalah ini tidak mengganggu jalannya pemerintahan di Kabupaten Gowa. Di sisi lain, Zaenal Abidin menyatakan bahwa ia menghormati proses hukum yang diambil oleh Husniah. "Mau ada atau tidak ada laporan polisi tidak jadi soal. Yang jelas kami akan mengikuti proses hukum yang berjalan," ungkapnya.

Tanggapan Terhadap Kesaksian dan Privasi

Zaenal juga menjelaskan bahwa dia hanya menyampaikan informasi berdasarkan materi yang disampaikan dalam persidangan dan membantah bahwa ia secara langsung menyatakan sosok dalam video tersebut adalah Bupati Gowa. Sementara itu, Agus Harahap belum memberikan tanggapan terkait laporan tersebut saat dimintai konfirmasi.

Sitti Husniah sebelumnya juga menolak pembahasan Pansus Hak Angket yang dinilai telah memasuki ranah privasi dirinya. "Saya sangat menghargai tugas dan kewajiban anggota Dewan dalam menjalankan fungsi pengawasan, namun menolak keras jika pembahasan pansus telah melenceng ke ranah pribadi yang tidak berkaitan dengan kebijakan publik," tegasnya.

Ia menegaskan kesiapannya untuk menghadapi proses hukum yang berkaitan dengan polemik yang tengah dibahas dalam Pansus Hak Angket DPRD Gowa. Menurutnya, setiap individu berhak atas privasi yang harus dihormati. "Kesaksian sejumlah saksi di sidang Pansus, termasuk keterlibatan jurnalis sebagai saksi, saya menyoroti aspek legalitasnya. Saya mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, seorang jurnalis tidak seharusnya menjadi saksi dalam sidang Pansus atau hak angket karena hal tersebut bertentangan dengan kode etik jurnalistik," pungkasnya.

Artikel Terkait