Fakta Hukum

Bupati Pemalang Ditangkap KPK, Diduga Terlibat Pemerasan Hingga Rp 1,9 Miliar

Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah terlibat dalam praktik pemerasan terhadap bawahannya. Total uang yang diduga diperas mencapai Rp 1,98 miliar.

A
Amara Rukmana
30 July 2026
49 pembaca
Foto Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein: (Adrial/detikcom)
Foto Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein: (Adrial/detikcom)

KPK telah menetapkan Anom Widiyantoro, Bupati Pemalang, sebagai tersangka setelah terlibat dalam operasi tangkap tangan (OTT). Anom diduga melakukan pemerasan terhadap bawahannya melalui perantara orang kepercayaannya, Mohammad Haris, yang juga dikenal sebagai Gus Haris.

Rincian Pemerasan

Menurut Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, Anom meminta sejumlah uang dari perangkat daerah dan pihak swasta untuk keperluan pribadi. Total uang yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp 1,98 miliar. "AWI melalui GHA diduga meminta uang ke sejumlah perangkat daerah maupun pihak rekanan/swasta untuk keperluan pribadinya. Adapun GHA mengumpulkan uang dengan total nilai mencapai Rp 1,98 miliar," ungkap Achmad dalam konferensi pers di KPK, Kuningan, Jakarta.

Penggunaan Uang dan Pertemuan Rahasia

Uang yang terkumpul tersebut juga digunakan untuk mengurus perkara di KPK. Proses pengurusan ini melibatkan Lilik Budi Suprianto, yang merupakan ayah dari Iptu Setya Budi Dias Oktavianto, staf administrasi KPK. "Bahwa selanjutnya, AWI, GHA, dan LBS melakukan pertemuan sebanyak tiga kali di sebuah restoran di wilayah Magelang dan Semarang. Dimana, LBS meminta uang pengurusan perkara sejumlah Rp 2 miliar," tambahnya.

KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini dan mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan. Keempat tersangka tersebut adalah:

  • Anom Widiyantoro (AWI), Bupati Pemalang
  • Mohamad Haris (GHA), orang kepercayaan Bupati
  • Lilik Budi Suprianto (LBS), pihak swasta
  • Iptu Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), staf administrasi KPK

Atas tindakan mereka, Anom dan Haris disangkakan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sementara itu, Lilik dan Dias disangkakan melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan pasal yang sama.

Kasus ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas praktik korupsi di tingkat pemerintahan.

Artikel Terkait