Fakta Hukum

--- Calon Jemaah Haji Menggugat Kuota Haji Khusus ke MK ---

--- Seorang calon jemaah haji bernama Hermawanto telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi untuk menghapus kuota haji khusus yang diatur sebesar 8%. Dia mengaku harus menunggu selama 17 tahun un...

E
Eko Prasetyo
09 July 2026
36 pembaca
Ilustrasi Pelaksanaan Ibadah Haji (ANTARA FOTO/Citro Atmoko)
Ilustrasi Pelaksanaan Ibadah Haji (ANTARA FOTO/Citro Atmoko)
---TITLEEXCERPT--- Seorang calon jemaah haji bernama Hermawanto telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi untuk menghapus kuota haji khusus yang diatur sebesar 8%. Dia mengaku harus menunggu selama 17 tahun untuk melaksanakan ibadah haji. ---CONTENT---

Jakarta - Hermawanto, seorang calon jemaah haji, mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Haji dan Umrah, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghapus kuota haji khusus yang saat ini ditetapkan sebesar 8%. Berdasarkan informasi yang terdaftar di situs MK pada Kamis (9/7/2026), nomor perkara yang diajukan adalah 264/PUU-XXIV/2026. Hermawanto mengungkapkan bahwa dia telah mendaftar sebagai calon jemaah haji sejak tahun 2016.

"Bahwa Pemohon mendaftar pada tahun 2016 dengan estimasi keberangkatan pada tahun 2033 (berdasarkan pengecekan terakhir pada Maret 2026) sehingga pemohon harus menunggu selama kurang lebih 17 tahun untuk dapat melaksanakan ibadah haji," ujar Hermawanto.

Diskriminasi dalam Pelayanan Haji

Hermawanto menilai keberadaan kuota haji khusus menciptakan diskriminasi dalam pelayanan publik keagamaan. Dia menekankan bahwa calon jemaah haji khusus yang membayar biaya lebih tinggi tidak perlu antre seperti jemaah reguler.

"Pasal 64 ayat (2) UU Haji yang mengalokasikan 8% kuota nasional untuk haji khusus secara nyata mengurangi kesempatan jamaah reguler, termasuk Pemohon, untuk memperoleh keberangkatan dalam waktu yang lebih cepat," tambahnya.

Pemohonan kepada Mahkamah Konstitusi

Hermawanto juga menyampaikan petitum dalam gugatannya, yang berisi tiga poin utama: pertama, mengabulkan permohonan Pemohon secara keseluruhan; kedua, menyatakan bahwa Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang telah beberapa kali diubah, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat; ketiga, memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.

Hermawanto berharap agar Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memberikan keputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) jika terdapat pendapat yang berbeda.

Artikel Terkait