Fakta Hukum

--- Dokter Tifa Kembali Dihadapkan pada Kasus Fitnah Terhadap Jokowi ---

--- Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang kasus fitnah yang melibatkan dokter Tifa terkait ijazah Presiden Joko Widodo. Tifa didakwa atas pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE...

S
Stevani Nila Wardana
27 August 2026
27 pembaca
Sidang dokter Tifa di PN Jaktim (Devi/detikcom)
Sidang dokter Tifa di PN Jaktim (Devi/detikcom)
---TITLEEXCERPT--- Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang kasus fitnah yang melibatkan dokter Tifa terkait ijazah Presiden Joko Widodo. Tifa didakwa atas pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE. ---CONTENT---

Jakarta - Sidang dakwaan kasus fitnah yang melibatkan Tifauzia Tyassuma, yang dikenal sebagai dr Tifa, kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 27 Agustus 2026. Kasus ini berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi), terkait ijazahnya.

Pada sidang kali ini, hakim awalnya mengabulkan permohonan perlawanan yang diajukan oleh Tifa. Namun, jaksa penuntut umum (JPU) kemudian melanjutkan dakwaan terhadapnya. Dalam dakwaan terbaru, Tifa dituduh melakukan pencemaran nama baik, fitnah, serta pelanggaran yang berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Jaksa menilai unggahan Tifa di media sosial dianggap mengandung fitnah terhadap Jokowi.

Awal Mula Kasus

Jaksa menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada tanggal 26 Maret 2025, ketika Jokowi melihat unggahan Tifa yang menyentuh isu ijazahnya. "Bahwa di antara tiga unggahan di media sosial yang dilihat oleh saksi Ir Joko Widodo tersebut, terdapat satu unggahan dari terdakwa Tifauzia Tyassuma di media sosial X pada akun @DokterTifa, dengan judul 'Era AI: Segala Ijazah Palsu Bakal Terungkap Dalam Hitungan Detik'," ungkap jaksa.

Setelah mengetahui hal tersebut, Jokowi menghubungi tim penasihat hukum untuk menanggapi tudingan yang dilontarkan oleh Tifa. Tim hukum Jokowi kemudian mengadakan konferensi pers untuk membantah semua tuduhan yang diarahkan kepada klien mereka. Pada tanggal 15 April 2025, Universitas Gadjah Mada (UGM) juga menyelenggarakan konferensi pers yang menegaskan bahwa Jokowi terdaftar sebagai mahasiswa UGM dan telah lulus.

Dakwaan dan Akibatnya

Jaksa menyatakan bahwa pada 22 April 2025, terdapat 28 unggahan yang berisi tuduhan mengenai ijazah Jokowi. "Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi Ir H Joko Widodo mengalami kerugian imateriel, yaitu tercemarnya nama baik secara personal," kata JPU. Ia menambahkan, "Merasa telah dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya bahkan terdapat pihak-pihak yang ikut menuduh saksi Ir H Joko Widodo telah menggunakan ijazah palsu dalam pemenuhan persyaratan pencalonan sebagai pejabat publik sebelumnya yakni Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta dan Presiden ke-7 Republik Indonesia."

Jaksa menegaskan bahwa Tifa tidak mampu membuktikan tuduhannya terkait ijazah Jokowi, sehingga tindakan terdakwa dianggap sebagai serangan terhadap kehormatan Jokowi dengan memanfaatkan teknologi informasi. Tifa didakwa dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sidang ini menarik perhatian banyak pihak, dan sebelumnya dr Tifa tidak hadir dalam sidang dakwaan, sehingga hakim memutuskan untuk menunda persidangan.

Artikel Terkait