Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia memberikan perhatian khusus terhadap kenaikan rasio pajak sebagai bagian dari upaya untuk memperkuat pendapatan negara di tengah transformasi ekonomi yang sedang berlangsung. Peningkatan penerimaan negara dianggap sangat penting untuk mendukung pembangunan dan memperkuat kemandirian ekonomi.
Transformasi Ekonomi dan Tantangannya
Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin, menyatakan bahwa transformasi ekonomi harus diarahkan untuk memperkokoh fondasi ekonomi nasional serta meningkatkan daya saing Indonesia. Ia mengungkapkan bahwa tantangan yang dihadapi meliputi ketergantungan pada impor, rendahnya nilai tambah sumber daya alam, praktik under invoicing, transfer pricing, inefisiensi, dan berbagai hambatan yang dapat mengurangi daya saing nasional. “Duri itu adalah ketergantungan pada impor, rendahnya nilai tambah sumber daya alam, praktik under invoicing, transfer pricing, inefisiensi, dan berbagai hambatan yang menggerus daya saing nasional,” ujarnya dalam Pidato Pengantar Ketua DPD RI pada Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI di Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Indikator Pertumbuhan Ekonomi
Sultan menekankan bahwa transformasi ekonomi memerlukan keberanian untuk mengambil keputusan yang tidak mudah, yang sangat penting untuk mewujudkan Indonesia yang lebih berdaulat, maju, dan berdaya saing. Ia juga mencatat beberapa indikator yang menunjukkan perkembangan ekonomi nasional, seperti pertumbuhan ekonomi yang konsisten di atas 5 persen, inflasi yang terkendali, peningkatan rasio pajak, serta upaya pemerintah dalam menurunkan tingkat kemiskinan dan kesenjangan. “Ekonomi nasional tetap tumbuh konsisten di atas 5 persen, inflasi yang terkendali, tax ratio yang meningkat, serta usaha menurunkan kemiskinan dan kesenjangan terus diupayakan,” ungkapnya.
Sultan menilai bahwa berbagai kebijakan pemerintah harus dilihat sebagai satu kesatuan yang bertujuan untuk mendorong kemandirian ekonomi. Kebijakan tersebut meliputi hilirisasi, swasembada pangan dan energi, serta dukungan kepada petani, peternak, nelayan, buruh, dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
DPD juga menekankan pentingnya peran daerah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Dana Transfer ke Daerah (TKD) tidak hanya dianggap sebagai alokasi anggaran, tetapi juga sebagai instrumen untuk pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan. “Dana Transfer ke Daerah bukan sekadar alokasi anggaran, melainkan instrumen pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan,” kata Sultan. Oleh karena itu, pemerintah daerah didorong untuk meningkatkan inovasi dalam pendapatan, efektivitas belanja, serta kualitas perencanaan pembangunan. Sementara itu, penyesuaian kebijakan TKD diharapkan tetap mempertimbangkan kemampuan daerah dalam menyediakan layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.