Fakta Hukum

--- DPR Desak Penegakan Hukum Tuntas atas Kasus Pemerkosaan di Sampang ---

--- Kasus pemerkosaan yang melibatkan 27 pria terhadap seorang remaja putri di Sampang, Jawa Timur, mendapat perhatian serius dari Komisi VIII DPR, yang meminta agar semua pelaku segera diadili. ---

P
Padma Dewi
14 July 2026
27 pembaca
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Singgih Januratmoko. (Dok. Istimewa)
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Singgih Januratmoko. (Dok. Istimewa)
---TITLEEXCERPT--- Kasus pemerkosaan yang melibatkan 27 pria terhadap seorang remaja putri di Sampang, Jawa Timur, mendapat perhatian serius dari Komisi VIII DPR, yang meminta agar semua pelaku segera diadili. ---CONTENT---

Jakarta - Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Singgih Januratmoko, menyoroti insiden tragis yang menimpa seorang gadis berusia 15 tahun di Sampang, Jawa Timur, yang menjadi korban pemerkosaan oleh 27 pria. Singgih menekankan pentingnya membawa seluruh pelaku ke pengadilan secepatnya.

"Ini bukan sekadar tindak pidana biasa, ini adalah kejahatan luar biasa yang merusak masa depan seorang anak. Kami di Komisi VIII DPR RI memberikan atensi penuh dan jangan sampai kasus ini menguap begitu saja. Seluruh pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tanpa kecuali," ungkap Singgih kepada wartawan pada hari Selasa (14/7/2026).

Pentingnya Tindakan Cepat dari Polisi

Singgih juga meminta agar pihak kepolisian segera menangkap 14 pelaku yang masih buron. Ia menegaskan agar pelaku segera dihadapkan ke pengadilan. "Kami meminta polisi bergerak cepat. Jangan beri ruang aman bagi para DPO (buron) ini. Mereka harus segera diseret ke meja hukum," tambahnya.

Legislator dari partai Golkar ini meminta agar aparat penegak hukum menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan maksimal. Singgih berharap pelaku mendapatkan hukuman terberat karena korban adalah anak di bawah umur dan kejahatan tersebut dilakukan secara berkelompok.

Perlunya Dukungan untuk Korban

Singgih juga menekankan pentingnya memberikan dukungan psikologis kepada korban. Ia meminta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) serta dinas sosial setempat untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis yang intensif serta jaminan keamanan fisik dan sosial.

"Negara wajib memulihkan kondisi korban sekaligus memastikan hukum tegak seadil-adilnya. Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini bersama instansi terkait hingga seluruh 27 pelaku mendekam di penjara," jelasnya.

Sebelumnya, pihak kepolisian telah menangkap satu pelaku pemerkosaan terhadap remaja putri tersebut. Saat ini, total 13 pelaku telah berhasil diamankan. "Benar, ada satu tersangka yang kami amankan," kata Kapolres Sampang, AKBP Hartono, yang dilansir oleh detikJatim pada hari Selasa (14/7).

Hartono menjelaskan bahwa tersangka baru tersebut ditangkap pada Minggu (12/7) malam di area Alun-alun Trunojoyo, Sampang. "Tersangka berinisial W (17) ditangkap saat berada di alun-alun sekitaran penjual makanan," tambah Hartono.

Artikel Terkait