Kabupaten Bekasi - Kasus dugaan kekerasan terhadap seorang anak perempuan berusia empat tahun terungkap oleh Unit Reskrim Polsek Tarumajaya, Polres Metro Bekasi. Seorang perempuan berinisial DM, yang merupakan ibu tiri korban, ditangkap oleh pihak kepolisian.
"DM diduga melakukan kekerasan berulang terhadap korban berinisial QSH sejak Mei hingga awal Juli 2026. Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 9 Juli 2026," ungkap Plh. Kapolres Metro Bekasi Kombes Ikhlas Putro Wasono pada Senin (13/7/2026).
Temuan Luka pada Korban
Penganiayaan tersebut terjadi di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kasus ini terungkap setelah UPTD PPA Kabupaten Bekasi menerima informasi bahwa korban sedang dirawat intensif di ruang PICU RSUD Koja, Jakarta Utara, dalam keadaan tidak sadar.
Setelah menerima laporan, personel Unit Reskrim Polsek Tarumajaya segera menuju rumah sakit dan mendapati sejumlah luka yang dianggap tidak wajar pada tubuh korban. Hasil visum sementara menunjukkan adanya luka lebam di punggung, dada, wajah, dan perut, serta luka lecet dan luka bakar pada bokong korban.
Penyelidikan dan Motif Kekerasan
Berdasarkan pemeriksaan awal, DM diduga melakukan kekerasan dengan alasan untuk mendisiplinkan korban. Kekerasan tersebut diduga dilakukan dengan cara memukul menggunakan gayung, mencubit, dan melukai tubuh korban dengan sikat gigi. DM awalnya mengklaim bahwa luka pada korban disebabkan oleh terpeleset di kamar mandi, namun tenaga medis menemukan luka-luka yang tidak sesuai dengan penjelasan tersebut dan melaporkannya kepada UPTD PPA serta Polsek Tarumajaya.
Polisi menduga tindakan kekerasan ini dipicu oleh rasa sakit hati DM terhadap perkataan suami dan keluarganya, yang kemudian dilampiaskan kepada korban. Penyidik masih mendalami motif serta keterangan terkait kasus ini.
Korban diketahui tinggal bersama DM dan seorang adik sambung yang berusia satu tahun. Sementara itu, ayah kandung korban bekerja di luar negeri dan berdasarkan pemeriksaan awal, ia tidak mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anaknya.
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa gayung berwarna hijau, sikat gigi anak berwarna biru, pakaian tersangka, serta hasil visum sementara dari RSUD Koja. Polisi juga telah memeriksa pelapor, kakak korban, nenek korban, dan beberapa pihak terkait lainnya.
Koordinasi dengan DP3A dan UPTD PPA Kabupaten Bekasi terus dilakukan untuk memastikan korban mendapatkan perawatan medis, pendampingan psikologis, dan perlindungan yang diperlukan. DM dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Jika terbukti melakukan kekerasan yang mengakibatkan luka berat, pelaku dapat dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp 100 juta.
Ancaman hukuman dapat ditambah sepertiga jika kekerasan dilakukan oleh orang tua, termasuk orang tua tiri. Proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Masyarakat diimbau untuk lebih peduli terhadap kondisi anak-anak di sekitar dan segera melaporkan setiap dugaan kekerasan fisik, psikis, seksual, atau penelantaran.
Laporan dapat disampaikan melalui layanan kepolisian 110 atau call center Polres Metro Bekasi di 0811-1939-110. "Lindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan. Keberanian untuk melapor dapat menyelamatkan masa depan mereka," imbaunya.