Fakta Ekonomi

DPR Siapkan Proses Pengisian Pimpinan Bank Indonesia Usulan Pemerintah

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menerima empat nama calon pimpinan Bank Indonesia (BI) dari Presiden Prabowo Subianto dan akan memulai prosesnya setelah sidang dibuka pada 14 Agustus 2026.

P
Panca Akbar Saputra
13 August 2026
34 pembaca
Foto: Republika/Prayogi
Foto: Republika/Prayogi

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengantongi empat nama yang diusulkan untuk mengisi posisi pimpinan Bank Indonesia (BI) sesuai dengan Surat Presiden (Supres) dari Prabowo Subianto. Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengungkapkan bahwa proses untuk keempat nama tersebut akan segera dimulai setelah pembukaan masa sidang pada 14 Agustus 2026.

Dalam Supres tersebut, Presiden Prabowo Subianto mengusulkan nama-nama untuk mengisi jabatan Gubernur BI, Deputi Gubernur Senior BI, dan Deputi Gubernur BI. Salah satu nama yang telah diumumkan sebelumnya adalah Destry Damayanti, yang diusulkan sebagai calon tunggal untuk posisi Gubernur BI. Puan juga mengungkapkan nama-nama lainnya untuk posisi yang berbeda.

Calon Pimpinan Bank Indonesia

Puan menyebutkan, "Satu calon Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia, yaitu Ibu Aida S. Budiman. Dan dua nama calon Deputi Gubernur Bank Indonesia, yaitu satu Bapak Solihin M. Juhro dan yang kedua adalah Bapak M. Anwar Bashori," dalam keterangan resmi yang disampaikan pada Kamis (13/8/2026). Ia memastikan bahwa semua nama tersebut akan melalui proses sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPR.

Proses Selanjutnya di DPR

Puan menegaskan bahwa setelah masa sidang dibuka, nama-nama tersebut akan diproses sesuai dengan prosedur yang ada di DPR. "Setelah pembukaan masa sidang, akan kami proses nama-nama tersebut sesuai dengan mekanisme yang ada di DPR," ujarnya. Ia menambahkan bahwa mekanisme ini penting untuk menentukan nama-nama yang akan disetujui untuk menduduki jabatan Dewan Gubernur BI, sebelum akhirnya dilantik oleh Presiden.

Pengusulan empat nama ini mencakup posisi-posisi strategis dalam struktur kepemimpinan BI. Gubernur BI memiliki peran penting dalam menentukan kebijakan bank sentral, sedangkan Deputi Gubernur Senior dan Deputi Gubernur mendukung pelaksanaan tugas dan kewenangan BI.

Artikel Terkait