Jakarta - Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, dua terdakwa yang terlibat dalam kasus korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur di Kementerian Pertahanan (Kemhan) untuk periode 2012 hingga 2021, telah dijatuhi hukuman. Jaksa penuntut umum masih mempertimbangkan langkah selanjutnya terkait vonis yang dijatuhkan.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Mayjen TNI Lokal Arwin Makal menjatuhkan hukuman penjara selama 2,5 tahun kepada Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi, yang merupakan mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan dan juga pejabat pembuat komitmen (PPK). Selain itu, Leonardi diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta, dengan ketentuan subsider 140 hari kurungan. Sementara itu, seorang warga negara Amerika Serikat, Anthony Thomas Van Der Hayden, juga dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun dan denda yang sama dengan ketentuan subsider yang sama.
Putusan Majelis Hakim
Majelis hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan ketentuan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan pernyataan ini melalui keterangan tertulis yang dirilis pada Minggu (30/8/2026).
Dia juga menambahkan bahwa pihak jaksa penuntut umum belum mengambil keputusan terkait vonis tersebut. Jaksa masih mempertimbangkan keputusan yang dibacakan pada Kamis (27/8). "Terhadap putusan ini, tim penuntut umum koneksitas menyatakan pikir-pikir. Penuntut umum mengapresiasi putusan majelis hakim yang dinilai telah objektif dan berkeadilan dalam memulihkan kerugian keuangan negara akibat proses pengadaan yang tidak transparan, tidak akuntabel, serta tidak sesuai spesifikasi kontrak," ujarnya.
Kerugian Negara
Sebelumnya, kedua terdakwa didakwa telah merugikan negara sebesar USD 21,3 juta atau setara dengan Rp 306,8 miliar. Oditur menyatakan bahwa tindakan kedua terdakwa mengakibatkan negara harus membayar tagihan kepada pihak Navayo Internasional. Navayo Internasional juga mengajukan penyitaan terhadap aset Indonesia di Prancis sebagai dampak dari tindakan para terdakwa.
Menurut oditur, "Bahwa Perbuatan Terdakwa I Laksamana Muda TNI (Purn) Ir. Leonardi, M. Sc bersama-sama dengan Terdakwa Thomas Anthony Van Der Hayden dan Saudara Gabor Kuti Szilard mengakibatkan Putusan ICC CASE No.24072/HTG tertanggal 22 April 2021 sehingga Saudara Gabor Kuti Szilard memiliki hak tagih yang mana putusan arbitrase tersebut menimbulkan kewajiban negara Indonesia yang belum dibayar." Gabor Kuti Szilard, selaku Direktur Utama Navayo Internasional AG, mengajukan penyitaan terhadap aset negara Republik Indonesia yang berada di Paris, Prancis.
Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa, yang sebelumnya meminta agar hakim menjatuhkan hukuman masing-masing 8 tahun penjara dan denda Rp 750 juta untuk Leonardi dan Thomas Anthony.