Bekasi - Proses hukum terkait pembunuhan seorang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) berinisial NHW di Bekasi kini mendekati akhir. Dalam sidang yang berlangsung, kedua terdakwa yang terlibat dalam kasus ini, yang berawal dari tawaran layanan seksual melalui aplikasi MiChat, dituntut untuk menjalani hukuman penjara masing-masing selama 15 tahun.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan, "Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Ari bin H Mulyana dan Terdakwa II Aris Aparatulloh bin H Mulyana dengan pidana penjara selama masing-masing selama 15 tahun," yang tercatat dalam situs SIPP Pengadilan Negeri Bekasi pada Senin (31/8/2026). Jaksa meyakini bahwa kedua terdakwa telah melakukan tindakan pembunuhan yang diatur dalam pasal 458 ayat (3) juncto pasal 20 huruf c KUHP. Sidang tuntutan telah dilaksanakan pada 26 Agustus, dan sidang selanjutnya dijadwalkan untuk mendengarkan pembelaan dari terdakwa.
Awal Mula Kasus Pembunuhan
Jaksa menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula pada Januari 2026. Terdakwa Ari, yang menggunakan akun MiChat dengan nama Rendi Andrian, berkenalan dengan seseorang di aplikasi tersebut yang bernama Sandi, yang kemudian diketahui sebagai korban, NHW. "Dalam perkenalan tersebut korban menawarkan uang sejumlah Rp 50 ribu dan terdakwa I Ari menanyakan harus melakukan apa," ungkap jaksa. Korban meminta Ari untuk melakukan aktivitas seksual dengan imbalan uang tersebut.
Setelah mencapai kesepakatan, korban mengajak Ari untuk bertemu dan meminta agar Ari mengirimkan lokasi melalui MiChat. Setelah bertemu di kontrakan korban, Ari langsung masuk dan bertanya tentang aktivitas yang harus dilakukan, dan korban menjawab agar Ari duduk dan membuka celana. Setelah aktivitas seksual selesai, korban memberikan uang Rp 50 ribu sesuai janji.
Rencana Pembunuhan dan Pencurian
Pada 28 Januari 2026, korban kembali menghubungi Ari dan meminta agar ia membawa teman. Korban menjanjikan uang Rp 200 ribu untuk dua orang. Tawaran ini kemudian meningkat pada 30 Januari 2026, di mana korban menawarkan uang Rp 200 ribu, rokok, dan minuman. Ari menerima tawaran tersebut dan merencanakan untuk mencuri barang-barang berharga milik korban.
Ari menghubungi Terdakwa II, Aris, dan mengajaknya ke pabrik tahu. Jaksa menyatakan bahwa Ari meminta Aris untuk tetap diam sambil menunggu instruksi. "Terdakwa I Ari mengatakan 'nunggu dulu bentar ada mau datang'. Setelah itu terdakwa I Ari mengatakan 'nanti kamu diam aja, saya mau menghabisin dia kamu jaga-jaga ikuti arahan' dan dijawab Terdakwa II Aris 'iya'," jelas jaksa.
Korban tiba dengan sepeda motor Vario sekitar pukul 23.30 WIB, dan mereka bertiga melanjutkan perjalanan menuju kontrakan korban. Singkat cerita, Ari masuk ke dalam kontrakan, sementara Aris menunggu di teras. Korban meminta Ari untuk membuka celana, dan setelah 15 menit beraktivitas seksual, Ari mencekik korban.
Korban berusaha melawan dengan mencoba memukul Ari, namun Ari berhasil melilit leher korban dengan tali hoodie hingga korban tidak bergerak. Ari kemudian memanggil Aris untuk membantunya mengangkat korban. Setelah itu, Ari mengambil dua handphone milik korban dan melarikan sepeda motor korban, serta membuang kunci kontrakan. Sepeda motor tersebut kemudian dijual Ari seharga Rp 4,5 juta.
Baca juga: Kata-kata Terakhir Pria di Bekasi Sebelum Tewas Dicekik Pria Open BO.