Fakta Hukum

--- Dua Tersangka Jaringan Narkoba Andre 'The Doctor' Siap Dihadapkan di Pengadilan ---

--- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah melimpahkan dua tersangka kasus narkotika yang terhubung dengan Andre Fernando alias The Doctor ke kejaksaan untuk segera disidangkan. ---

U
Ulam Kirana
30 June 2026
35 pembaca
Foto: dok.istimewa
Foto: dok.istimewa
---TITLEEXCERPT--- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah melimpahkan dua tersangka kasus narkotika yang terhubung dengan Andre Fernando alias The Doctor ke kejaksaan untuk segera disidangkan. ---CONTENT---

Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri telah menyelesaikan pelimpahan tahap II terhadap dua tersangka yang terlibat dalam kasus narkotika yang terkait dengan Andre Fernando, yang dikenal sebagai 'The Doctor'. Kedua tersangka tersebut adalah Charles Bernado dan Arfan Yulius Lauw, dan mereka akan segera menghadapi proses persidangan.

Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, selaku Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa pelimpahan ini dilakukan pada hari Senin, 29 Juni 2026, di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. "Pelaksanaan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dilakukan secara langsung oleh Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Seluruh rangkaian pelaksanaan Tahap II berjalan dalam keadaan aman, tertib, dan lancar," jelas Eko.

Proses Pelimpahan dan Barang Bukti

Pelimpahan ini dilakukan oleh Subdit IV Dittipidnarkoba yang dipimpin oleh Kombes Pol Handik Zusen. Dalam proses ini, barang bukti terkait narkotika dan alat pendukung juga diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Dari tersangka Charles Bernado, barang bukti yang diserahkan meliputi sabu seberat 0,52 gram (netto), berbagai paket sediaan farmasi jenis ketamin dengan total berat ratusan gram, paket narkotika jenis happy water, serta berbagai alat pendukung seperti timbangan digital, alat hisap (bong), pipet kaca, dan perangkat komunikasi berupa ponsel.

Sementara itu, barang bukti yang diperoleh dari tersangka Arfan Yulius Lauw mencakup serbuk diduga ketamin seberat 35,65 gram (netto), alat hisap, dan sejumlah perangkat komunikasi lainnya. Diketahui bahwa Charles dan Arfan merupakan kaki tangan dari Andre 'The Doctor', yang memiliki jaringan luas dengan bandar narkoba hingga ke Malaysia. Mereka juga terindikasi terlibat dalam jaringan Koh Erwin, seorang bandar narkoba yang beroperasi di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Peran Andre 'The Doctor'

Andre 'The Doctor' diketahui memegang kendali penuh sebagai distributor utama berskala internasional. Ia bertanggung jawab dalam mendistribusikan berbagai jenis narkotika, mulai dari sabu, Happy Water, hingga cairan vape yang mengandung etomidate dengan merek Ferrari dan Lamborghini. "Hingga urusan transaksi narkoba, Andre 'The Doctor' menggunakan kaki tangannya untuk mencari rekening proxy sebagai penampung hasil kejahatan," ungkap sumber terkait.

Artikel Terkait