Jakarta - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri sedang menyelidiki dugaan korupsi yang berkaitan dengan pemenuhan pasokan batu bara, yang berujung pada terjadinya blackout di Sumatera dan beberapa daerah lainnya di Indonesia. Fahmy Radhi, seorang pengamat ekonomi energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), memberikan dukungannya terhadap upaya Polri untuk menuntaskan kasus ini.
Fahmy menyatakan, "Saya sangat mendukung Kortas Tipikor Polri. Manipulasi di batu bara itu juga terjadi pada 2022 juga menyebabkan krisis batu bara di PLN dan menyebabkan adanya blackout juga, dan baru-baru ini terjadi di Jawa di Sumatera dan juga Kalimantan. Ini saya kira harus diusut tuntas siapa pelakunya," saat diwawancarai oleh wartawan pada Rabu (8/7/2026).
Praktik Ekspor Batu Bara yang Merugikan
Menurut Fahmy, pemerintah telah menetapkan kewajiban bagi perusahaan tambang untuk menyuplai minimal 20% dari total produksi batu bara untuk kebutuhan dalam negeri. Namun, ia mengungkapkan bahwa banyak perusahaan lebih memilih untuk mengekspor batu bara demi keuntungan yang lebih besar. "Pengusaha batu bara yang cukup berperan dalam hal manipulasi pengusaha batu bara itu ada kewajibannya disebut DMO (domestic market obligation), yang dia harus menjual ke PLN 20%, harga pasar dunia tinggi, maka perusahaan mengekspor batu baranya dengan kualitas yang menengah ke atas," ujarnya.
Ia juga menambahkan, "Sementara yang kualitas bawah dijual ke PLN dan PLN ada yang menerima. Nah, memang ada penyimpangan, nah itu harus diusut karena tidak hanya merugikan bagi PLN tapi merugikan juga bagi rakyat konsumen dari PLN," imbuhnya. Fahmy menekankan pentingnya menghukum pelaku yang terlibat dalam kasus ini dengan hukuman yang berat, mengingat kerugian yang dialami oleh konsumen, termasuk rumah tangga.
Pentingnya Pengawasan yang Ketat
Lebih lanjut, Fahmy mendorong pemerintah untuk memperkuat sistem pengawasan terkait kewajiban DMO. Ia menekankan perlunya adanya sistem pemantauan untuk memastikan bahwa jumlah pasokan batu bara terpenuhi. "Saya kira pemerintah itu harus melakukan monitoring system terkait jumlahnya apakah dari kuantitas, kualitas itu harus benar-benar dimonitor kalau kemudian tidak sesuai ya pengusaha itu harus dikenakan sanksi," katanya.
Kortas Tipikor Polri saat ini tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi yang berhubungan dengan pemenuhan pasokan batu bara yang menyebabkan blackout di Sumatera dan beberapa wilayah Indonesia. Penyelidikan ini telah meningkat ke tahap penyidikan.
Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, dalam konferensi pers pada Senin (6/7), menyatakan, "Kami penyidik menyampaikan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU selama periode tahun 2018 sampai tahun 2026." Status penyidikan ini ditetapkan sejak 4 Juli 2026.
Totok mengungkapkan bahwa penyidik menemukan dua perusahaan yang diduga melakukan penyimpangan hukum dalam pemenuhan pasokan batu bara. "Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat: PT OBP dan PT BRA," ujarnya.
Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, menambahkan bahwa terdapat beberapa modus yang digunakan oleh terduga pelaku, termasuk manipulasi dokumen. Penyidik juga menemukan adanya manipulasi terkait kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU serta dugaan penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya.
Saat ini, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus tindak pidana korupsi ini. Penyidik telah memeriksa 16 saksi dan menganalisis sejumlah dokumen, dengan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 5 triliun.