Fakta Hukum

Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan Terkait Penetapan Tersangka dan Penyitaan Barang

Mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk membatalkan penetapan tersangka dan penyitaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

N
Narayana Putra
18 August 2026
28 pembaca
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah (Rumondang/detikcom)
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah (Rumondang/detikcom)

Jakarta - Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, telah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam gugatannya, Febrie meminta agar hakim membatalkan surat penetapan tersangka serta tindakan penyitaan yang dilakukan terhadap dirinya.

Sidang pertama untuk praperadilan ini berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 18 Agustus 2026. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 134 Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, yang berfokus pada keabsahan pelaksanaan upaya paksa penyitaan. Febrie berperan sebagai pemohon, sementara Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) bertindak sebagai termohon. Kejaksaan Agung juga terlibat sebagai turut termohon dalam perkara ini.

Poin-Poin Permohonan Praperadilan

Gugatan ini dibacakan oleh pengacara Febrie, Febri Diansyah, yang menyoroti keabsahan penggeledahan yang dilakukan di kediaman Febrie di Sentul pada malam 8 Juli hingga dini hari 9 Juli. Dalam permohonannya, terdapat 14 poin yang diajukan oleh Febrie, yang menuntut agar hakim mengabulkan seluruh permohonan praperadilan.

Beberapa poin penting dari permohonan tersebut antara lain adalah:

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan.
  2. Menyatakan bahwa Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya adalah tidak sah.
  3. Menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan di rumah Febrie adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.
  4. Menyatakan bahwa tindakan penyitaan barang-barang di rumahnya juga tidak sah.
  5. Menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Febrie adalah tidak sah.

Kasus yang Menjerat Febrie Adriansyah

Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam beberapa kasus. Awalnya, ia terlibat dalam dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait kasus ASABRI, di mana ia dituduh bersama seorang pengusaha bernama Don Ritto. Selain itu, Febrie juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan TPPU yang melibatkan barang bukti berupa 74 kg emas dan uang tunai yang mencapai ratusan miliar rupiah. Kejaksaan Agung juga menetapkan tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Nurman Herin.

Di samping itu, terdapat penyidikan lain yang masih berlangsung terkait dugaan korupsi di PT Krakatau Steel serta pengadaan batu bara untuk PLTU yang menyebabkan pemadaman listrik.

Artikel Terkait