Fakta Hukum

--- Ferry Irwandi Bersaksi Meringankan Terdakwa Kasus Pengeditan Tangkapan Layar Terkait Demonstrasi ---

--- Ferry Irwandi, seorang pegiat media sosial, memberikan kesaksian dalam sidang kasus pengeditan tangkapan layar yang berkaitan dengan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025. Ia menegaskan bahwa...

P
Panca Akbar Saputra
06 July 2026
39 pembaca
Ferry Irwandi jadi saksi meringankan di sidang Khariq Anhar (Mulia/detikcom)
Ferry Irwandi jadi saksi meringankan di sidang Khariq Anhar (Mulia/detikcom)
---TITLEEXCERPT--- Ferry Irwandi, seorang pegiat media sosial, memberikan kesaksian dalam sidang kasus pengeditan tangkapan layar yang berkaitan dengan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025. Ia menegaskan bahwa keikutsertaannya dalam demonstrasi tersebut adalah atas inisiatif pribadi. ---CONTENT---

Jakarta - Ferry Irwandi, yang dikenal sebagai pegiat media sosial, muncul sebagai saksi dalam persidangan terkait kasus pengeditan tangkapan layar yang berhubungan dengan demonstrasi yang berujung kericuhan pada Agustus 2025. Ferry menyatakan bahwa keikutsertaannya dalam demonstrasi tersebut murni karena keinginan pribadi, bukan karena terpengaruh oleh unggahan terdakwa Khariq Anhar.

Pernyataan tersebut disampaikan Ferry saat dihadirkan sebagai saksi meringankan untuk Khariq Anhar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Senin, 6 Juli 2026. Khariq sendiri adalah terdakwa dalam kasus ini, yang dituduh mengedit pernyataan dari Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), terkait demonstrasi yang terjadi pada bulan Agustus 2025.

Kesaksian Ferry Irwandi

Dalam sidang, pengacara Khariq menanyakan kepada Ferry mengenai pengamatannya sebagai seorang public figure terhadap kejadian demonstrasi tersebut. Ferry menjelaskan, "Pada aksi demonstrasi Agustus 2025 sampai di akhir Agustus 2025 banyak konten di media sosial yang di-upload atau diunggah berseliweran, yang mana sebagian dari konten itu bentuk kritik, saran, dan masukan kepada Pemerintah Indonesia sendiri." Ia menambahkan bahwa demonstrasi tersebut diikuti oleh berbagai kelompok masyarakat, termasuk ojek online, buruh, dan mahasiswa.

Ferry juga mengungkapkan bahwa ia berpartisipasi dalam demonstrasi pada tanggal 25, 28, 29 Agustus, dan 1 September 2025. "Saya ikut di tanggal 25, saya ikut tanggal 28, saya ikut tanggal 29, saya ikut di tanggal 1 bersama masyarakat Pati. Jadi ada empat hari saya ikut untuk turun di jalan," ujarnya.

Pandangan Terhadap Unggahan Khariq

Ferry mengaku mengetahui tentang unggahan Khariq melalui Aliansi Mahasiswa Menggugat dan menegaskan bahwa keikutsertaannya dalam demonstrasi pada 28 Agustus 2025 tidak dipengaruhi oleh postingan tersebut. "Pribadi, karena bagian dari kelompok masyarakat sendiri dan saya tidak melihat postingan tersebut bisa membuat saya atau memprovokasi diri saya untuk turun ke jalan karena tidak ada hubungannya sama sekali," jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa ia tidak merasa dirugikan oleh unggahan Khariq, mengatakan, "Tidak sama sekali, karena buat saya itu bagian dari kultural internet yang udah terjadi dari sejak lama dan siapa pun bisa melihat itu editan, dimaksudkan untuk mengkritisi pihak tertentu." Ferry menilai bahwa postingan timpa teks adalah hal yang biasa di media sosial dan berfungsi untuk memberi tahu pembaca bahwa konten tersebut bukanlah konten asli.

Ferry menambahkan bahwa tindakan Khariq dalam mengedit pernyataan Said Iqbal bukanlah kegiatan ilegal. Ia mengenal Khariq saat demonstrasi ketika Khariq ditangkap dan mengirim surat menggunakan tisu yang diberikan oleh mahasiswa Universitas Riau lainnya. "Dari gambar yang ditunjukkan Khariq Anhar mengambil screenshot atau cuplikan dari satu media berita lalu memberikan bold hitam lalu memberikan tulisan dalam kaidah timpa teks dan ya dalam bentuk meme. Jadi bukan pelaku hacking atau pelaku hal-hal yang ilegal lainnya," ungkapnya.

Dalam kasus ini, Khariq dituduh mengedit pernyataan Said Iqbal menggunakan aplikasi Canva, yang dianggap oleh jaksa telah mengubah makna positif dari pernyataan tersebut menjadi negatif. Jaksa menyatakan bahwa tindakan Khariq menciptakan kesan provokatif dan dapat menimbulkan efek negatif terhadap keamanan.

Jaksa juga menyoroti bahwa pengeditan yang dilakukan Khariq adalah tindakan yang disengaja dan dipublikasikan melalui akun Instagram miliknya. Sebelumnya, Khariq Anhar telah divonis bebas dalam kasus penghasutan terkait demonstrasi yang sama, bersama dengan beberapa tokoh lainnya.

Simak juga Video 'TNI dan Ferry Irwandi Saling Maaf, Ini Isi Komunikasinya':

[Gambas:Video 20detik]

Artikel Terkait