Fakta Ekonomi

Guru PPPK Akan Menjadi Pegawai Pemerintah Pusat, Seleksi PNS Ditetapkan untuk 2027

Menteri Sekretaris Negara mengumumkan bahwa status guru PPPK akan dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat. Kebijakan ini merupakan hasil kesepakatan dengan DPR RI dan mempertimbangkan aspek fiskal.

P
Panca Akbar Saputra
19 August 2026
34 pembaca
Foto: BPMI Setpres
Foto: BPMI Setpres

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berprofesi sebagai guru akan diubah menjadi pegawai pemerintah pusat. Kebijakan ini merupakan hasil dari rapat antara pemerintah dan DPR RI dan telah mempertimbangkan kondisi fiskal yang ada.

“Kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat,” jelas Prasetyo setelah rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa (18/8/2026).

Perubahan Status Guru PPPK

Dalam kebijakan baru ini, guru-guru yang saat ini berstatus PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Selain itu, para guru yang sudah berstatus PPPK penuh waktu akan diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2027. Pemerintah juga sedang melakukan sinkronisasi data terkait status kepegawaian guru yang bervariasi.

Prasetyo menambahkan bahwa penyelesaian masalah kepegawaian guru tidak dapat dilakukan secara terpisah, karena melibatkan berbagai aspek yang harus dipertimbangkan dengan matang.

Komitmen Pemerintah Terhadap Keberlanjutan Fiskal

Selain dari DPR RI, pemerintah pusat juga menerima masukan dari berbagai asosiasi guru. “Kami berkomitmen untuk terus berupaya mencari jalan keluar secepat-cepatnya,” ungkapnya.

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan mengganggu keberlanjutan fiskal negara. Ia menjelaskan bahwa pemerintah telah melakukan simulasi untuk kebutuhan anggaran pada tahun-tahun mendatang. “Jadi, langkah-langkah ini diambil tanpa membahayakan kondisi fiskal kita. Tahun 2027 akan tetap dijaga defisitnya di 2,4 persen,” kata Purbaya.

Artikel Terkait