Fakta Hukum

--- Hakim Kembali Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah ---

--- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan kedua yang diajukan oleh mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pencucian uang. ---

A
Amara Rukmana
29 August 2026
30 pembaca
Foto: Pradita Utama / detikfoto
Foto: Pradita Utama / detikfoto
---TITLEEXCERPT--- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan kedua yang diajukan oleh mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pencucian uang. ---CONTENT---

Jakarta - Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan kedua yang diajukan oleh mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa penahanan dan status tersangka Febrie dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) adalah sah.

Putusan praperadilan kedua ini dibacakan di PN Jakarta Selatan pada hari Jumat, 28 Agustus 2026, dan terdaftar dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PB JKT.SEL, di mana Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung bertindak sebagai Termohon. Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki menyatakan, "Mengadili, dalam pokok permohonan: menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya."

Pertimbangan Hakim

Dalam pertimbangannya, hakim menjelaskan bahwa surat penetapan tersangka TPPU untuk Febrie, yang tercantum dalam nomor TAP-03/F/Fd.2/07/2026 tanggal 24 Juli 2026, menyebutkan bahwa dugaan perbuatan Febrie terjadi antara tahun 2018 hingga 2026. Hakim menegaskan bahwa penentuan tempus dan unsur perbuatan Febrie merupakan materi pokok perkara dan bukan ranah praperadilan. "Menimbang bahwa surat penetapan tersangka menyebut rangkaian perbuatan antara tahun 2018 sampai dengan tahun 2026, dengan demikian tempus yang sedang disidik melintasi masa sebelum dan setelah KUHP Nasional berlaku," ujar hakim.

Hakim juga menyatakan bahwa pertanyaan mengenai apakah Febrie menggunakan jabatannya untuk trading in influence, apakah ia memperoleh keuntungan, dan apakah keuntungan tersebut berasal dari tindak pidana, merupakan isu yang harus dibuktikan dalam pokok perkara. Hakim menegaskan bahwa praperadilan tidak dapat menyatakan perbuatan tersebut terbukti, tetapi juga tidak dapat membatalkan penetapan tersangka hanya berdasarkan satu istilah deskriptif yang ditarik dari keseluruhan konstruksi surat.

Alat Bukti yang Ditemukan

Hakim menyatakan bahwa Kejaksaan Agung telah menemukan minimal dua alat bukti yang sah sebelum menetapkan Febrie sebagai tersangka TPPU. "Menimbang bahwa berdasarkan bukti T3 sampai dengan T20, T24 dan T30 berupa keterangan saksi, bukti T21 sampai T22 berupa keterangan ahli, dan bukti T23 berupa keterangan tersangka yang telah diperoleh sebelum tanggal 24 Juli 2026, Termohon telah mempunyai sekurang-kurangnya dua alat bukti yang mempunyai relevansi dengan dugaan tindak pidana asal, harta kekayaan serta keterlibatan Pemohon," kata hakim.

Hakim menjelaskan bahwa rumusan predicate crime harus ada sebagai sumber konstruksi TPPU, tetapi tidak harus terlebih dahulu dibuktikan melalui putusan inkrah. Dalam hal ini, surat penetapan tersangka TPPU Febrie secara eksplisit menyebutkan bahwa tindak pidana asal adalah dugaan tindak pidana korupsi. "Menimbang bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan tersebut, hakim berpendapat tindak pidana asal dalam perkara a quo telah disebut, sedangkan tuntutan Pemohon agar tindak pidana asal terlebih dahulu dibuktikan secara lengkap telah melampaui syarat penetapan tersangka," ujarnya.

Hakim juga menyatakan bahwa penetapan tersangka TPPU terhadap Febrie bukan merupakan duplikasi dan tidak termasuk dalam kategori nebis in idem. Ia menekankan bahwa pelimpahan perkara dari Polri ke Kejaksaan Agung merupakan bentuk sinergisitas dan kolaborasi yang baik.

Hakim menyimpulkan bahwa penetapan tersangka ini memenuhi syarat dan tidak dapat dianggap tidak sah hanya karena adanya penetapan tersangka sebelumnya oleh kepolisian. "Menimbang bahwa karena syarat tersebut berdasarkan bukti persidangan terpenuhi, adanya penetapan tersangka terdahulu oleh kepolisian tidak dengan sendirinya menyebabkan surat perintah penyidikan PRIN-03/F.2/FD.2/07/2026 tidak sah," lanjut hakim.

Proses pemanggilan Febrie pada 17 Juli 2026 juga dianggap sebagai bagian dari penanganan yang sesuai dengan surat ketetapan tersangka dari Polda Metro Jaya. Hakim menyatakan bahwa pemeriksaan Febrie sebagai saksi pada 24 Juli 2026 dilakukan setelah penerbitan surat perintah penyidikan yang menjadi dasar penetapan tersangka.

Hakim menegaskan bahwa proses yang terjadi menunjukkan adanya pemeriksaan pendahulu sebelum penetapan tersangka, dan tidak ada ketentuan tenggang waktu yang mengatur antara proses pemeriksaan dan penetapan tersangka. "Menimbang, bahwa sebaliknya pemeriksaan Pemohon sebagai saksi tersebut menunjukkan terdapat proses pemeriksaan yang mendahului penetapan tersangka oleh Termohon sendiri," ujar hakim.

Hakim juga menyatakan bahwa penetapan tersangka TPPU Febrie tidak melanggar asas praduga tidak bersalah. Ia menegaskan bahwa Zet Tadung Allo, yang menandatangani surat penetapan tersangka, adalah penyidik yang sah dalam perkara ini. "Menimbang, bahwa oleh karena itu, sepanjang terbukti Dr. Zet Tadung Allo, S.H., M.H merupakan penyidik yang sah dalam perkara a quo, hakim tidak menemukan cacat kewenangan yang menyebabkan surat penetapan tersangka nomor TAP 03/F/Fd.2/07/2026 tanggal 24 Juli 2026 tidak sah," kata hakim.

Hakim menyimpulkan bahwa penahanan Febrie telah memenuhi syarat objektif terkait ancaman pidana yang disangkakan. Ia menegaskan bahwa salah satu alasan penahanan adalah adanya informasi yang tidak sesuai dengan fakta yang ditemukan melalui pemeriksaan. Namun, hakim menekankan bahwa praperadilan tidak menilai kebenaran keterangan yang diberikan oleh Febrie, melainkan hanya menilai legalitas surat penahanan.

Hakim juga menyatakan bahwa tidak ada kesimpulan yang dapat membatalkan surat penahanan hanya karena tidak ada penjelasan eksplisit mengenai alasan penahanan. "Menimbang, bahwa hakim hanya menilai bahwa dasar yang digunakan penyidik untuk melakukan penahanan tersebut berada dalam salah satu kategori alasan penahanan yang memang dikenal secara eksplisit oleh Pasal 100 ayat 5 KUHAP," jelas hakim.

Sebelumnya, hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga telah menolak praperadilan pertama yang diajukan oleh Febrie dengan nomor registrasi perkara 134 Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, yang berkaitan dengan sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan. Termohon I adalah Polda Metro Jaya, Termohon II adalah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor Polri), dan turut termohon adalah Kejaksaan Agung.

Hakim menyatakan bahwa penggeledahan, penyitaan, pencegahan, serta status tersangka Febrie yang dilakukan oleh penyidik kepolisian adalah sah. Ia juga menegaskan bahwa Kejaksaan Agung tidak perlu memulai pemeriksaan dari awal atas penanganan perkara yang dilimpahkan dari kepolisian.

Artikel Terkait