Fakta Hukum

Hakim Menolak Permohonan Penangguhan Penahanan Terdakwa Korupsi Kuota Haji

Majelis hakim menolak permohonan penangguhan penahanan Asrul Azis Taba, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Hakim menyatakan bahwa penangguhan...

N
Naufal Akbar
18 August 2026
44 pembaca
Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji (Mulia/detikcom)
Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji (Mulia/detikcom)

Jakarta - Permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Asrul Azis Taba, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk tahun 2023-2024, ditolak oleh majelis hakim. Hakim menyampaikan bahwa saat ini penangguhan penahanan Asrul belum dapat dikabulkan.

"Kami belum bisa mengabulkan permohonan penangguhan penahanan saudara. Yang bisa kami sampaikan bahwa ketika ada saudara mengajukan keluhan berkaitan dengan sakit saudara, silakan untuk berobat ke dokter yang ada di rutan KPK. Ketika tidak bisa diatasi, maka silakan nanti dari rekomendasi dari tim dokter KPK akan menyampaikan kepada kami untuk saudara bisa diperiksa ke dokter spesialis yang ditunjuk," ujar Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (18/8/2026).

Rekomendasi Pengobatan

Hakim menambahkan bahwa Asrul disarankan untuk menjalani pengobatan dengan dokter spesialis urologi dan ortopedi. Menurut hakim, kontrol rutin tidak harus dilakukan melalui penangguhan penahanan. "Kami sudah bermusyawarah berkaitan dengan permohonan saudara ini dan berkaitan dengan rekomendasi dari dokter yang disampaikan bahwa yang kebutuhan saudara adalah melakukan kontrol rutin, dan hal tersebut bukan berarti harus melalui penangguhan penahanan," jelas hakim.

Dakwaan Terhadap Asrul

Sebelumnya, Asrul didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166 (sekitar Rp 622 miliar) terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk tahun 2023-2024. Jaksa menyatakan bahwa tindakan ini dilakukan Asrul bersama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja, Ismail Adham.

Jaksa mengungkapkan bahwa pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023-2024 oleh para terdakwa bertentangan dengan ketentuan hukum yang ada, dengan tujuan untuk memenuhi permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Jaksa meyakini bahwa kasus ini telah memperkaya Yaqut sebesar USD 271.500, yang jika dikonversi dengan kurs saat ini, nilainya mencapai sekitar Rp 4.833.786.000 (4,8 miliar).

Selain itu, jaksa juga meyakini bahwa kasus ini memperkaya sejumlah pihak lainnya, termasuk 313 korporasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Jaksa mengungkapkan adanya praktik jual beli kuota haji khusus, jual beli kuota petugas haji, serta fee percepatan dalam kasus ini, yang menyebabkan beberapa jemaah yang seharusnya berangkat haji menjadi gagal berangkat, sementara jemaah yang tidak berhak malah diberangkatkan.

Artikel Terkait