Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Febrie Adriansyah, yang merupakan mantan Jampidsus. Dengan keputusan ini, penahanan dan status tersangka Febrie dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dinyatakan sah.
Hakim Richard Edwin Basoeki, selaku hakim tunggal, menyampaikan putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ragunan, Jakarta Selatan, pada Jumat (28/8/2026). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan, "Mengadili, dalam pokok permohonan: menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya."
Rincian Kasus dan Proses Hukum
Hakim menjelaskan bahwa surat penetapan tersangka TPPU terhadap Febrie, yang terdaftar dengan nomor TAP-03/F/Fd.2/07/2026 dan diterbitkan pada 24 Juli 2026, mencakup dugaan perbuatan yang terjadi antara tahun 2018 hingga 2026. Menurut hakim, penentuan waktu dan unsur perbuatan yang dilakukan oleh Febrie merupakan bagian dari materi perkara, bukan merupakan objek praperadilan.
Hakim menekankan bahwa surat penetapan tersangka menyebutkan rangkaian perbuatan yang melintasi masa sebelum dan setelah berlakunya KUHP Nasional. Hakim juga menyatakan bahwa pertanyaan mengenai apakah Febrie menggunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi atau apakah keuntungan yang diperolehnya berasal dari tindak pidana merupakan bagian dari pembuktian perkara pokok.
“Menimbang bahwa surat penetapan tersangka menyebut rangkaian perbuatan antara tahun 2018 sampai dengan tahun 2026, dengan demikian tempus yang sedang disidik melintasi masa sebelum dan setelah KUHP Nasional berlaku,” ujar hakim.
Alasan Penolakan Praperadilan
Hakim menyatakan bahwa Kejaksaan Agung telah menemukan setidaknya dua alat bukti yang sah sebelum menetapkan Febrie sebagai tersangka TPPU. Namun, hakim menegaskan bahwa kebenaran mengenai dugaan korupsi yang menjadi tindak pidana asal dan aliran TPPU adalah materi pembuktian pokok.
“Menimbang bahwa berdasarkan bukti T3 sampai dengan T20, T24 dan T30 berupa keterangan saksi, bukti T21 sampai T22 berupa keterangan ahli, dan bukti T23 berupa keterangan tersangka yang telah diperoleh sebelum tanggal 24 Juli 2026, Termohon telah mempunyai sekurang-kurangnya dua alat bukti yang mempunyai relevansi dengan dugaan tindak pidana asal, harta kekayaan serta keterlibatan Pemohon,” kata hakim.
Hakim juga menjelaskan bahwa rumusan predicate crime harus ada sebagai sumber konstruksi TPPU, tetapi tidak perlu dibuktikan terlebih dahulu melalui putusan yang inkrah. Dalam hal ini, surat penetapan tersangka TPPU terhadap Febrie secara jelas menyebutkan tindak pidana asal sebagai dugaan tindak pidana korupsi.
“Menimbang bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan tersebut, hakim berpendapat tindak pidana asal dalam perkara a quo telah disebut, sedangkan tuntutan Pemohon agar tindak pidana asal terlebih dahulu dibuktikan secara lengkap telah melampaui syarat penetapan tersangka,” ujarnya.
Hakim juga menegaskan bahwa penetapan tersangka TPPU terhadap Febrie bukan merupakan duplikasi dan tidak termasuk dalam kategori nebis in idem. Pelimpahan perkara dari Polri ke Kejaksaan Agung dianggap sebagai bentuk sinergisitas dan kolaborasi.
“Menimbang bahwa dengan demikian yang menjadi ukuran bukan jumlah surat penetapan tersangka melainkan apakah penetapan tersangka menjadi objek praperadilan ini secara mandiri mematuhi Pasal 90 KUHAP,” kata hakim.
Hakim menambahkan bahwa pemanggilan Febrie pada 17 Juli 2026 merupakan bagian dari proses penanganan yang berdasarkan pada surat ketetapan tersangka Polda Metro Jaya. Proses pemeriksaan Febrie sebagai saksi pada 24 Juli 2026 dilakukan setelah diterbitkannya surat perintah penyidikan.
“Menimbang, bahwa sebaliknya pemeriksaan Pemohon sebagai saksi tersebut menunjukkan terdapat proses pemeriksaan yang mendahului penetapan tersangka oleh Termohon sendiri,” ujar hakim.
Hakim juga menyatakan bahwa penetapan tersangka TPPU terhadap Febrie tidak melanggar asas praduga tidak bersalah dan bahwa penyidik yang menandatangani surat penetapan tersangka adalah penyidik yang sah.
“Menimbang, bahwa oleh karena itu, sepanjang terbukti Dr. Zet Tadung Allo, S.H., M.H merupakan penyidik yang sah dalam perkara a quo, hakim tidak menemukan cacat kewenangan yang menyebabkan surat penetapan tersangka nomor TAP 03/F/Fd.2/07/2026 tanggal 24 Juli 2026 tidak sah,” ujar hakim.
Hakim juga menilai bahwa penahanan Febrie telah memenuhi syarat objektif terkait ancaman pidana yang disangkakan. Meskipun demikian, hakim menegaskan bahwa praperadilan tidak menilai kebenaran keterangan yang disampaikan oleh Febrie, melainkan hanya menilai legalitas surat penahanan.
“Menimbang, bahwa hakim hanya menilai bahwa dasar yang digunakan penyidik untuk melakukan penahanan tersebut berada dalam salah satu kategori alasan penahanan yang memang dikenal secara eksplisit oleh Pasal 100 ayat 5 KUHAP,” kata hakim.
Permohonan praperadilan yang diajukan oleh Febrie terdaftar dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PB JKT.SEL, yang berkaitan dengan sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka. Sebelumnya, hakim juga menolak praperadilan dengan nomor registrasi perkara 134 Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL terkait pelaksanaan upaya paksa penyitaan.
Hakim menyatakan bahwa tindakan penggeledahan, penyitaan, pencegahan, hingga status tersangka Febrie yang dilakukan oleh penyidik kepolisian adalah sah. Selain itu, hakim menegaskan bahwa Kejaksaan Agung tidak perlu melakukan pemeriksaan dari awal terhadap penanganan perkara Febrie yang telah dilimpahkan dari kepolisian.