Fakta Hukum

Hakim Tingkat Banding Tambah Uang Pengganti Rp 5 M untuk Ibam dalam Kasus Chromebook

Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman lebih berat kepada Ibrahim Arief alias Ibam dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook, termasuk denda dan uang pengganti yang signifikan.

N
Naufal Akbar
31 August 2026
29 pembaca
Sidang Banding Ibam (Kurniawan/detikcom)
Sidang Banding Ibam (Kurniawan/detikcom)

Jakarta - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memperberat hukuman terhadap Ibrahim Arief, yang dikenal sebagai Ibam, dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Ibam kini dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun, denda sebesar Rp 500 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 5 miliar.

Dalam sidang banding yang berlangsung pada Senin (31/8/2026), ketua majelis hakim Catur Iriantoro mengungkapkan alasan di balik penambahan hukuman uang pengganti. Ia menjelaskan, "Majelis hakim Pengadilan Tinggi berpendapat terlebih dahulu perlu ditegaskan bahwa sistem pemidanaan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak hanya bertujuan menjatuhkan pidana badan pada pelaku, tetapi juga bertujuan mengembalikan kerugian negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi."

Pentingnya Uang Pengganti dalam Pemberantasan Korupsi

Hakim menekankan bahwa pidana tambahan berupa uang pengganti merupakan elemen penting dalam upaya pemberantasan korupsi. Catur menambahkan bahwa UU Tipikor telah mengatur mengenai kewajiban pembayaran uang pengganti yang jumlahnya setara dengan harta yang diperoleh dari tindakan korupsi. "Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa tujuan pembentuk undang-undang bukan semata-mata memberikan penderitaan pada pelaku, melainkan memastikan agar setiap keuntungan yang diperoleh melalui tindak pidana korupsi atau setiap kerugian yang timbul akibat tindak pidana tersebut dipulihkan kembali kepada negara," ujarnya.

Menurut hakim, pemahaman mengenai pidana tambahan uang pengganti tidak boleh dipersempit hanya sebagai konsekuensi bagi terdakwa yang menikmati hasil tindak pidana secara pribadi. Penilaian mengenai uang pengganti harus memperhatikan hubungan antara perbuatan terdakwa, manfaat ekonomi yang dihasilkan dari tindak pidana, serta tanggung jawab hukum yang dapat dibebankan kepada masing-masing pelaku berdasarkan bukti yang ada. "Oleh karena itu, penilaian mengenai uang pengganti harus memperhatikan keseluruhan rangkaian tindak pidana yang telah terbukti serta kontribusi nyata masing-masing pelaku terhadap timbulnya kerugian negara," jelasnya.

Vonis dan Konsekuensi Hukum

Hakim juga sependapat dengan keputusan majelis hakim di tingkat pertama yang menyatakan bahwa Ibam terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara dalam pengadaan digitalisasi pendidikan tahun 2020 dan 2021 di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Kerugian tersebut diakibatkan oleh pengadaan Chromebook yang dilakukan sesuai dengan peran masing-masing.

Dengan demikian, hakim menyatakan bahwa terdapat hubungan kausal antara tindakan Ibam dan kerugian keuangan negara yang harus dipulihkan melalui mekanisme pidana tambahan. Hakim banding pun mengubah vonis Ibam dari 4 tahun menjadi 5 tahun penjara serta membebankan kewajiban uang pengganti sebesar Rp 5 miliar. "Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar," tegas hakim.

Apabila Ibam tidak membayar uang pengganti, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika harta benda yang dimiliki tidak mencukupi, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 4 tahun. "Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun," imbuh hakim.

Ibam sebelumnya merupakan Konsultan Teknologi Informasi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada masa Menteri Nadiem Makarim. Dalam putusan awal, majelis hakim PN Tipikor Jakarta Pusat tidak membebankan uang pengganti kepada Ibam dengan alasan bahwa ia tidak menikmati keuntungan dari pengadaan tersebut. Hakim menyatakan bahwa Ibam tidak menerima uang, barang, atau fasilitas terkait pengadaan Chromebook dan CDM.

Berikut adalah vonis penjara bagi para terdakwa dalam kasus ini: Nadiem Makarim: 10 tahun penjara, Ibam: 5 tahun penjara, mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih: 4 tahun penjara, dan mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah: 4,5 tahun penjara.

Artikel Terkait