Fakta Hukum

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Febrie Adriansyah

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, menyatakan bahwa semua tindakan hukum yang diambil terhadapnya sah.

S
Stevani Nila Wardana
27 August 2026
28 pembaca
Sidang praperadilan Febrie Adriansyah (Foto: Ari Saputra/detikFoto)
Sidang praperadilan Febrie Adriansyah (Foto: Ari Saputra/detikFoto)

Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Dalam putusannya, hakim menegaskan bahwa penyitaan, penggeledahan, pencegahan, dan status tersangka yang dikenakan kepada Febrie adalah sah. Keputusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Richard Edwin Basoek pada Kamis, 27 Agustus 2026.

Perkara praperadilan ini terdaftar dengan nomor 134 Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, di mana pihak pemohon adalah Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kejaksaan Agung). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan, "Mengadili, dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya."

Detail Permohonan Praperadilan

Febrie mengajukan lima permohonan dalam praperadilan ini, termasuk keabsahan penggeledahan, penyitaan, penetapan status tersangka, pencegahan ke luar negeri, dan konsekuensi hukum dari tindakan Kejaksaan Agung. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa penyelidikan dan gelar perkara telah dilakukan jauh sebelum penggeledahan dilakukan terhadap Febrie. Hakim juga menegaskan bahwa tindakan penggeledahan telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Hakim menambahkan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak menetapkan batas waktu minimum antara penerbitan surat perintah penyidikan dan pelaksanaan penggeledahan. Hakim berpendapat bahwa kasus Febrie tidak muncul tiba-tiba pada 6 Juli 2026, melainkan telah melalui proses penyelidikan sebelumnya. "Menimbang bahwa berdasarkan rangkaian sebagaimana diterangkan para Termohon, hakim tidak menemukan keadaan bahwa perkara a quo tiba-tiba lahir pada tanggal 6 Juli 2026 tanpa proses pendahulu," ujar hakim.

Pertimbangan Hukum dan Penolakan Dalil

Hakim juga menolak argumen Febrie yang menyatakan tidak ada penyelidikan karena ia tidak pernah dimintai keterangan. Hakim menjelaskan bahwa KUHAP tidak mengharuskan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap seseorang sebelum ditetapkan sebagai tersangka. "Penyelidikan di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP tidak mensyaratkan bahwa orang yang kemudian menjadi tersangka harus terlebih dahulu diperiksa sebagai syarat adanya penyelidikan," jelas hakim.

Selain itu, hakim menyatakan bahwa perbedaan nomor surat penggeledahan tidak merubah lokasi yang digeledah, dan izin penggeledahan telah menunjuk lokasi yang sama. Hakim menganggap bahwa argumen Febrie tidak memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga harus ditolak. Mengenai barang bukti pribadi yang diambil, hakim menyatakan bahwa hal tersebut tidak dapat membatalkan keabsahan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan.

Hakim juga menegaskan bahwa kehadiran perangkat lingkungan tidak menjadi syarat dalam penggeledahan. Penolakan terhadap salinan berita acara penggeledahan oleh Febrie tidak cukup untuk membatalkan tindakan tersebut. Hakim menambahkan bahwa ketentuan izin Jaksa Agung tidak lagi berlaku jika jaksa tertangkap tangan atau terlibat dalam tindak pidana khusus.

Hakim menyatakan bahwa praperadilan tidak berwenang untuk menentukan apakah uang atau emas yang ditemukan di rumah dinas Febrie merupakan hasil tindak pidana. Penetapan tersangka Febrie telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah. "Menimbang dengan demikian, sepanjang sebelum penetapan tersangka telah terdapat dasar objektif berupa paling sedikit dua alat bukti yang sah, ketiadaan pemanggilan dan pemeriksaan Pemohon sebelum tanggal 10 Juli tidak dengan sendirinya merupakan alasan untuk membatalkan penetapan tersangka," ujar hakim.

Hakim juga menjelaskan bahwa pengajuan pencegahan ke luar negeri dilakukan setelah penetapan tersangka, dengan alasan kepentingan penyidikan. Pelimpahan perkara dari Polri ke Kejaksaan Agung dianggap sebagai bentuk kolaborasi yang sah. Hakim menegaskan bahwa semua tindakan yang diambil terhadap Febrie adalah sah dan tidak ada dasar untuk melarang Kejaksaan Agung menggunakan alat bukti yang telah diserahkan oleh Kepolisian.

Putusan praperadilan ini menegaskan bahwa permohonan pembatalan surat perintah penyidikan tidak dapat dikabulkan, karena surat tersebut bukan objek konkret yang dapat dibatalkan oleh hakim praperadilan. Selain itu, Febrie juga mengajukan praperadilan kedua dengan nomor registrasi 135/Pid.Pra/2026/PB JKT.SEL yang berkaitan dengan keabsahan penetapan tersangka. Sidang untuk praperadilan kedua ini dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 28 Agustus 2026.

Artikel Terkait