Bogor - Kasus kematian M Yoga Firdaus, seorang sopir taksi online yang meninggal dengan luka bakar serius akibat siraman air keras, mengejutkan publik pada tahun 2025. Pelaku bernama M Ridwan Maulana kini telah dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun atas perbuatannya.
Kasus ini terungkap melalui pernyataan paman korban, Irwan Kurniawan, yang menjelaskan bahwa keluarga sempat merasa khawatir karena M Yoga tidak memberikan kabar setelah pamit pada malam hari, Senin (7/4/2025). Korban yang menggunakan mobil Suzuki Ertiga untuk menjemput penumpang, ditemukan dalam kondisi koma dan dirawat di RSUD Ciawi pada Kamis (9/4/2025).
Proses Penemuan Korban
Irwan menjelaskan, "Berdasarkan keterangan dari kepolisian Polsek Ciawi yang pertama kali menangani kasus ini, pada tanggal 8 April, korban ditemukan oleh warga yang kemudian membawanya ke Polsek Ciawi sebelum akhirnya dirujuk ke rumah sakit." Ia juga menambahkan bahwa Yoga ditemukan dalam keadaan tidak sadar dan rekaman CCTV menunjukkan bahwa ia sempat berjalan terhuyung-huyung meminta bantuan.
Setelah mendapatkan perawatan, M Yoga Firdaus meninggal dunia. Keluarga pun menyerahkan penyelidikan kasus ini kepada pihak kepolisian dan berharap pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.
Vonis untuk Pelaku
Baru-baru ini, majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong memutuskan untuk menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada M Ridwan Maulana karena terbukti melakukan pencurian disertai kekerasan yang mengakibatkan kematian M Yoga. Ridwan dinyatakan bersalah setelah menyiramkan air keras kepada korban saat berusaha mencuri mobilnya.
Dalam putusannya, hakim menyatakan, "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M Ridwan Maulana bin H Mustopa dengan pidana penjara selama 10 tahun." Putusan ini diambil oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Rachmat Kaplale dan anggota Ferdiansyah serta M Aula Reza Utama pada 13 Agustus 2026. Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta hukuman 14 tahun penjara.
Jaksa menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi di exit Tol Ciawi Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, pada bulan April 2025. Terdakwa awalnya membeli air keras di sebuah toko di Sukabumi sebelum memesan layanan taksi online dengan nama akun Silvi dari Parung Kuda, Sukabumi, menuju Depok. M Yoga Firdaus menerima pesanan tersebut dan menjemput Ridwan dengan mobilnya.
Selama perjalanan, Ridwan meminta M Yoga untuk menghentikan mobilnya dengan alasan ingin buang air kecil. Setelah itu, ia menyiramkan air keras ke kepala korban hingga mengalir ke wajah dan bagian tubuh lainnya. M Yoga yang kesakitan kemudian keluar dari mobil untuk mencari pertolongan, sementara Ridwan melarikan diri dengan mobil tersebut.
Botol berisi air keras yang digunakan Ridwan kemudian dibuang di pinggir jalan. Beberapa warga yang melihat M Yoga berjalan dengan kondisi terluka segera melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Korban dibawa ke RSUD Ciawi, namun sayangnya, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal pada 13 April 2025.
Setelah penyelidikan, polisi berhasil menangkap Ridwan, yang diketahui menyimpan mobil curian di kebun singkong milik orang tuanya dan telah menjualnya seharga Rp 22 juta. Penadah mobil curian tersebut kini sedang dalam pencarian.