Fakta Hukum

Jaksa KPK Mengutip Lagu untuk Mendorong Kooperatif Terdakwa Kasus Suap Bea Cukai

Dalam persidangan kasus suap impor di Bea Cukai, jaksa KPK meminta terdakwa Budiman Bayu Prasojo untuk bersikap kooperatif dengan mengutip lirik lagu dari God Bless dan Dewa 19. Jaksa menekankan penti...

E
Eko Prasetyo
02 September 2026
21 pembaca
Sidang kasus korupsi dengan terdakwa pejabat Bea Cukai (Mulia/detikcom)
Sidang kasus korupsi dengan terdakwa pejabat Bea Cukai (Mulia/detikcom)

Jakarta - Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (2/9/2026), jaksa dari KPK mengutip lirik lagu dari God Bless dan Dewa 19 saat meminta Budiman Bayu Prasojo, terdakwa dalam kasus dugaan suap impor di Bea Cukai Kementerian Keuangan, untuk menunjukkan sikap kooperatif. Jaksa menegaskan bahwa dengan bersikap kooperatif, proses hukum akan menjadi lebih transparan.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh jaksa KPK saat melakukan pembukaan dalam sidang yang melibatkan Budiman, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai. Jaksa menyatakan bahwa kasus ini menunjukkan bahwa upaya pencegahan korupsi yang dilakukan KPK di beberapa kantor Bea Cukai seolah tidak diindahkan. "Upaya sosialisasi pencegahan korupsi yang telah berulang kali dilakukan oleh KPK selama ini ke beberapa kantor Bea Cukai di Indonesia terasa masih dianggap angin lalu dengan terungkapnya perkara ini," ungkap jaksa M Takdir.

Kutipan Lirik untuk Menegaskan Pesan

Jaksa kemudian mengutip lirik dari lagu 'Panggung Sandiwara' milik God Bless, yang menyiratkan adanya peran-peran yang dimainkan dalam kehidupan. "Ada bagian lirik dalam lagu God Bless 'Panggung Sandiwara', setiap kita dapat satu peranan, yang harus kita mainkan, ada peran wajar dan ada peran berpura-pura," jelas jaksa.

Jaksa juga menyampaikan bahwa Budiman telah menunjukkan sikap kooperatif sejak awal proses penyidikan, meskipun ia memiliki hak untuk tidak mengakui perbuatannya. Untuk memperkuat pernyataannya, jaksa mengutip lirik dari lagu 'Hadapi dengan Senyuman' karya Dewa 19. "Sekadar untuk menguatkan agar Terdakwa konsisten dengan sikap kooperatifnya, kami mengutip penggalan lirik lagu dari Dewa 19 ciptaan Ahmad Dhani," kata jaksa. "Hadapi dengan senyuman. Semua yang terjadi biar terjadi," tambahnya.

Proses Pembuktian dan Tuntutan

Jaksa menginformasikan bahwa dalam proses pembuktian perkara ini, akan ada 25 saksi dan dua ahli yang dihadirkan. Selain itu, jaksa juga akan memperlihatkan barang bukti sebanyak 387 item serta bukti elektronik berupa percakapan antara Budiman dan saksi, serta antara saksi-saksi lainnya dalam perkara ini. "Selanjutnya Kami Tim Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi memohon kepada Majelis Hakim untuk memeriksa dan menilai seluruh alat-alat bukti yang kami ajukan secara seksama, adil dan objektif sesuai prinsip persidangan yang jujur dan berimbang," ungkapnya.

Sebelumnya, Budiman Bayu Prasojo didakwa menerima gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp 7,6 miliar, yang diterima dalam bentuk mata uang rupiah maupun mata uang asing.

Artikel Terkait