Fakta Hukum

--- Jaksa KPK Minta Penolakan Terhadap Perlawanan Yaqut dalam Kasus Kuota Haji ---

--- Jaksa KPK meminta hakim untuk menolak perlawanan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. ---

W
Wira Yudha
21 August 2026
29 pembaca
Sidang kasus korupsi kuota haji, 21 Agustus 2026. (Mulia/detikcom)
Sidang kasus korupsi kuota haji, 21 Agustus 2026. (Mulia/detikcom)
---TITLEEXCERPT--- Jaksa KPK meminta hakim untuk menolak perlawanan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. ---CONTENT---

Jakarta - Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permohonan kepada hakim untuk menolak perlawanan yang diajukan oleh Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama, dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tambahan untuk tahun 2023-2024. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat (21/8/2026), jaksa meminta agar proses pemeriksaan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian.

“(Memohon majelis hakim) Menolak nota perlawanan hukum Tim Advokat Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas untuk seluruhnya,” ungkap jaksa KPK saat merespons perlawanan yang diajukan oleh Yaqut. Jaksa menegaskan bahwa surat dakwaan yang disusun terhadap Yaqut sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Jaksa juga menyatakan bahwa argumen dari tim pengacara Yaqut termasuk dalam materi pokok perkara.

Proses Sidang dan Izin Berobat

Dalam sidang tersebut, hakim memberikan izin kepada Yaqut untuk menjalani perawatan medis. Selanjutnya, hakim akan melakukan musyawarah dan memutuskan mengenai perlawanan Yaqut pada Kamis (27/8). Sebelumnya, Yaqut telah mengajukan perlawanan terhadap dakwaan yang menuduhnya terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait pembagian kuota haji khusus tambahan.

Pengacara Yaqut, Mellisa Anggraini, menyatakan bahwa surat dakwaan yang diajukan oleh jaksa tidak akurat. “Surat dakwaan tidak cermat dan kabur karena mengabaikan kewenangan atributif Terdakwa berdasarkan Pasal 9 UU Nomor 8 Tahun 2019 serta fakta bahwa KMA (Keputusan Menteri Agama) Nomor 130 Tahun 2024 merupakan penetapan operasional turunan dari MoU resmi antara Pemerintah Republik Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi tanggal 8 Januari 2024 yang membagi 20.000 kuota tambahan secara 10.000 reguler dan 10.000 khusus,” kata Mellisa saat membacakan perlawanan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/8).

Kerugian Negara dan Implikasi Hukum

Mellisa menjelaskan bahwa pembagian 20 ribu kuota haji tambahan diatur menjadi 50% untuk kuota reguler dan 50% untuk kuota haji khusus demi keselamatan jemaah. Dia juga menekankan bahwa keterbatasan petugas dan kondisi cuaca ekstrem menjadi pertimbangan dalam keputusan tersebut. Menurutnya, pengujian mengenai sah atau tidaknya keputusan pembagian kuota tambahan yang dilakukan oleh Yaqut seharusnya menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam kasus ini, Yaqut didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166 (622 miliar) terkait pembagian kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa menyatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan Yaqut bersama dengan beberapa pihak lainnya, termasuk Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba dan mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex.

Jaksa juga mengungkapkan bahwa pengisian kuota haji khusus tambahan yang dilakukan oleh para terdakwa bertentangan dengan hukum yang berlaku dan bertujuan untuk memenuhi permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Jaksa meyakini bahwa perkara ini telah memperkaya Yaqut sebesar USD 271.500 atau setara dengan Rp 4,8 miliar. Selain itu, jaksa juga berpendapat bahwa sejumlah pihak lainnya, termasuk 313 korporasi PIHK, turut diuntungkan dari praktik tersebut.

Jaksa menambahkan bahwa terdapat praktik jual beli kuota haji khusus, jual beli kuota petugas haji, hingga fee percepatan dalam kasus ini, yang mengakibatkan beberapa jemaah yang seharusnya berangkat haji gagal untuk diberangkatkan, sementara ada jemaah yang tidak berhak justru diberangkatkan.

Artikel Terkait