Fakta Hukum

Jaksa KPK Tampilkan Video Penggeledahan Safe House Pejabat Bea Cukai

Jaksa KPK memperlihatkan video penggeledahan safe house yang digunakan untuk menyimpan uang hasil dugaan suap di Bea Cukai, dengan total mencapai Rp 5 miliar, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakart...

A
Amara Rukmana
02 September 2026
26 pembaca
Jaksa menayangkan video KPK geledah safe house pejabat Bea Cukai (Mulia/detikcom)
Jaksa menayangkan video KPK geledah safe house pejabat Bea Cukai (Mulia/detikcom)

Jakarta - Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (1/9/2026), jaksa KPK menayangkan sebuah video yang menunjukkan penyidik mengunjungi safe house yang digunakan oleh terdakwa dalam kasus dugaan suap impor barang di Bea Cukai Kementerian Keuangan. Safe house tersebut berfungsi untuk menyimpan uang yang disebut sebagai 'uang operasional' dengan jumlah sekitar Rp 5 miliar.

Jaksa KPK M Takdir menjelaskan bahwa penyidik melakukan penghitungan uang secara langsung di safe house yang terletak di Ciputat, Tangerang Selatan, dengan menggunakan mesin hitung uang. Dalam video tersebut, terlihat tumpukan uang dalam pecahan Rp 100 ribu yang disimpan di dalam lima koper. Penyidik terlihat mengeluarkan uang tersebut dari kasur dan menghitungnya di tempat tersebut.

Detail Penemuan Uang

Peristiwa ini terjadi pada 13 Februari 2026. Video tersebut ditayangkan saat jaksa memeriksa saksi bernama Salisa Asmoaji, seorang pegawai negeri sipil di Direktorat Bea Cukai. Salisa mengungkapkan bahwa uang tersebut adalah 'uang operasional' yang dikumpulkan dari para pengusaha, dan dia mengaku diperintahkan oleh terdakwa Sisprian Subiaksono, yang menjabat sebagai Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Kemenkeu, untuk mengelola uang tersebut.

“Tadi kan Saksi bilang Saksi yang diminta untuk mengelola dana operasional tadi ya, dana operasional itu dana yang dikumpulkan dari pengusaha-pengusaha seperti itu, betul kan ya?” tanya jaksa. “Betul,” jawab Salisa.

Salisa menjelaskan bahwa uang itu awalnya disimpan di dalam mobil, namun Sisprian meminta agar dia mencari tempat lain untuk menyimpan uang tersebut, sehingga akhirnya dipindahkan ke safe house agar lebih aman. “Yang punya ide inisiatif untuk menyimpan di apartemen itu siapa?” tanya jaksa. “Kan perintah Pak Sisprian untuk tidak menyimpan di kantor, Pak, kemudian cari tempat gitu, Pak,” jawab Salisa.

Proses Pemindahan Uang

Salisa mengaku bahwa dia sendiri yang memasukkan uang-uang tersebut ke dalam koper dan membutuhkan waktu sekitar satu hingga dua jam untuk melakukannya. “Betul. Ini saksi dengan siapa memasukkan uangnya?” tanya jaksa. “Saya sendiri, Pak,” jawab Salisa.

Jaksa juga menyebutkan bahwa penyidik menemukan mata uang asing di safe house tersebut dan menyatakan bahwa total uang yang ditemukan mencapai Rp 5 miliar. “Kalau di hitungan kami sebagaimana barang bukti ini akumulasinya Rp 5 M sekian. Ini mata uangnya rupiah walaupun juga ditemukan mata uang asing,” jelas Salisa.

Sebelumnya, tiga pejabat Bea Cukai Kemenkeu telah didakwa menerima suap dan gratifikasi yang totalnya mencapai Rp 78,8 miliar. Jaksa mengungkapkan bahwa suap dan gratifikasi tersebut diterima dalam bentuk mata uang rupiah dan asing. Sidang dakwaan berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (3/7/2026), di mana tiga pejabat tersebut adalah Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan.

Artikel Terkait