Fakta Hukum

--- Jaksa KPK Tanggapi Perlawanan Yaqut dalam Kasus Kuota Haji ---

--- Jaksa KPK memberikan tanggapan terhadap perlawanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024, menegaskan bahwa tindakan tersebut merugikan...

P
Padma Dewi
21 August 2026
29 pembaca
Sidang kasus korupsi kouta haji, 21 Agustus 2026 (Mulia/detikcom)
Sidang kasus korupsi kouta haji, 21 Agustus 2026 (Mulia/detikcom)
---TITLEEXCERPT--- Jaksa KPK memberikan tanggapan terhadap perlawanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024, menegaskan bahwa tindakan tersebut merugikan keuangan negara secara signifikan. ---CONTENT---

Jakarta - Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pernyataan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mengenai kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk tahun 2023-2024. Mereka menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk korupsi yang telah melampaui batas kewajaran.

"Bahwa dalam perkara ini, tindak pidana korupsi yang terjadi sudah di luar batas kewajaran karena dampaknya tidak hanya merugikan keuangan negara dengan nilai yang sangat besar, yaitu Rp 622 miliar, namun juga berdampak secara luas dan masif atas pemenuhan hak sebagai warga negara yang dijamin oleh konstitusi," ungkap jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Jumat (21/8/2026).

Hak Warga Negara yang Terampas

Jaksa menilai bahwa hak warga negara untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya, khususnya bagi umat Islam yang ingin menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci Makkah, telah dirampas akibat praktik dugaan korupsi ini. Hal ini merujuk pada Pasal 29 UUD 1945 yang menjamin hak tersebut.

"Hak tersebut telah dirampas oleh nafsu syahwat segelintir orang untuk menumpuk kekayaan dan keuntungan secara melawan hukum dengan memanfaatkan besarnya animo masyarakat Indonesia untuk melaksanakan ibadah haji," tambah jaksa.

Menurut jaksa, kuota haji tambahan seharusnya digunakan untuk mengurangi masa antrean calon jemaah reguler yang saat ini mencapai 41 tahun. Namun, kenyataannya kuota tersebut justru dimanfaatkan oleh segelintir orang yang mampu secara finansial untuk berangkat haji tanpa harus menunggu antrean.

Praktik Korupsi dalam Pengisian Kuota

Jaksa juga menjelaskan bahwa praktik ini memungkinkan beberapa individu untuk berangkat haji tanpa masa tunggu dengan membayar biaya lebih tinggi, yang dikenal sebagai fee percepatan kepada penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). Mereka berupaya untuk merampas seluruh hasil tindak pidana dan mengembalikannya ke negara.

"Pada akhirnya mengajukan perkara ini dalam proses pemeriksaan pidana melalui serangkaian proses acara pidana agar dapat diperiksa, diadili dan diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah ikhtiar kami penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mendudukkan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa pidana yang telah terjadi," jelas jaksa.

Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 (622 miliar) dalam kasus ini. Jaksa menyebutkan bahwa perbuatan ini melibatkan Asrul, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

Jaksa menyatakan bahwa pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023-2024 yang dilakukan para terdakwa bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku dan bertujuan untuk memenuhi permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Mereka meyakini bahwa tindakan ini telah memperkaya Yaqut sebesar USD 271.500, yang jika dikonversikan dengan kurs saat ini bernilai sekitar Rp 4.833.786.000 (4,8 miliar).

Selain itu, jaksa juga menyatakan bahwa kasus ini memperkaya sejumlah pihak lain, termasuk 313 korporasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PlHK). Terdapat praktik jual beli kuota haji khusus dan fee percepatan yang menyebabkan beberapa jemaah yang seharusnya berangkat haji tidak dapat melakukannya, sementara jemaah yang tidak berhak malah diberangkatkan.

Yaqut Cholil Qoumas juga telah melawan dakwaan dalam kasus ini. Pengacaranya, Mellisa Anggraini, menyatakan bahwa surat dakwaan jaksa tidak cermat dan kabur.

"Surat dakwaan tidak cermat dan kabur karena mengabaikan kewenangan atributif Terdakwa berdasarkan Pasal 9 UU Nomor 8 Tahun 2019 serta fakta bahwa KMA (Keputusan Menteri Agama) Nomor 130 Tahun 2024 merupakan penetapan operasional turunan dari MoU resmi antara Pemerintah Republik Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi tanggal 8 Januari 2024 yang membagi 20.000 kuota tambahan secara 10 ribu reguler dan 10 ribu khusus," kata Mellisa Anggraini saat membacakan perlawanan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/8).

Artikel Terkait