Fakta Hukum

Jaringan Penyelundupan Ketamin Terungkap, Delapan Tersangka Ditangkap di Perairan Bintan

Delapan orang ditangkap oleh tim gabungan dalam kasus penyelundupan 1,3 ton ketamin di kapal MV King Sun di perairan Berakit, Bintan. Kapal tersebut diketahui telah melakukan penyelundupan ke beberapa...

U
Ulam Kirana
15 August 2026
28 pembaca
Foto: Rumondang/detikcom
Foto: Rumondang/detikcom

Jakarta - Tim gabungan berhasil menangkap delapan orang yang terlibat dalam penyelundupan 1,3 ton ketamin di kapal MV King Sun di perairan Berakit, Bintan, Kepulauan Riau. Kapal kargo ini ternyata telah terlibat dalam aksi penyelundupan sebanyak tiga kali ke berbagai negara, mulai dari Filipina hingga Taiwan.

Kombes Zulkarnain Harahap, Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, menyatakan bahwa penyelundupan kali ini merupakan yang ketiga bagi jaringan tersebut. Para tersangka mengaku telah beroperasi sejak awal tahun ini dengan tujuan negara yang berbeda. "Mereka sudah melakukan pengiriman ketamin sebanyak tiga kali, termasuk yang tertangkap ini," ujar Zulkarnain saat memberikan keterangan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis (13/8/2026).

Rincian Aksi Penyelundupan

Zulkarnain menjelaskan bahwa pengiriman pertama terjadi pada bulan Februari ke Filipina, dengan jumlah hampir 60 hingga 65 karung. Pengiriman kedua dilakukan ke Taiwan dengan jumlah yang hampir sama.

Para anak buah kapal (ABK) diketahui menerima imbalan yang cukup besar untuk menjalankan aksi penyelundupan ini. Selain gaji bulanan dalam dolar AS, mereka juga dijanjikan bonus jika berhasil mengantarkan barang haram tersebut ke tujuan. "Mereka mendapat gaji sekitar 4.500 dolar AS. Masing-masing orang atau ABK juga mendapatkan bonus di luar gaji bulanannya," tambah Zulkarnain.

Kronologi Penangkapan

Mengenai kronologi penyelundupan terbaru, Zulkarnain menjelaskan bahwa para tersangka berangkat dari Batam menuju Teluk Thailand sebelum mengisi kapal dengan ketamin di perairan Vietnam. "Dari hasil pemeriksaan, untuk sementara ini mereka berangkat dari Batam pada tanggal 27 (Juli), kemudian menuju Teluk Thailand, lalu lego jangkar di sekitaran Laut Vietnam. Dalam waktu 7 jam, mereka menunggu dan mengisi kapal MV King Sun tersebut dengan ketamin," jelasnya.

Setelah mengisi muatan, kapal tersebut diperintahkan untuk kembali ke perairan Indonesia. Namun, pergerakan mereka berhasil terdeteksi oleh tim gabungan. "Kemudian melakukan perjalanan, perintah awalnya adalah ke perairan Indonesia, khususnya Batam. Dalam perjalanan di Natuna Utara, mereka ditangkap oleh tim gabungan, baik dari TNI AL, Bareskrim Polri, BNN, maupun Bea Cukai," terangnya.

Dari delapan tersangka yang ditangkap, mayoritas merupakan warga negara asing. Satu orang bertugas sebagai manajer berasal dari Taiwan, sedangkan tujuh lainnya adalah warga negara Myanmar. "Dari delapan orang itu, yang pertama adalah kapten, kemudian ada satu orang manajer warga negara Taiwan, lalu satu orang bagian mesin, serta lima orang sebagai ABK. Ketujuh orang sisanya merupakan warga negara Myanmar," papar Zulkarnain.

Pihak kepolisian juga sedang menyelidiki rekam jejak kapal tersebut. Diketahui bahwa kapal yang digunakan oleh para tersangka sempat berganti nama saat berada di Batam. "Kalau kita lihat dari perjalanan kapal, memang pada tahun 2025 kapal MV King Sun ini semula bernama Fude. Kemudian melakukan docking di Batam dan berubah nama menjadi MV King Sun. Hal itu masih terus kami dalami," pungkas Zulkarnain.

Atas perbuatan mereka, para tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Sebelumnya, TNI AL bersama satgas gabungan mencegat kapal kargo MV King Sun di perairan Berakit, Bintan. Operasi ini merupakan hasil pemantauan yang dilakukan sejak Februari 2026 setelah aparat menerima informasi mengenai aktivitas mencurigakan dari kapal yang bergerak dari wilayah Thailand.

Setelah dilakukan pengejaran dan penggeledahan, petugas menemukan muatan ketamin seberat 1,3 ton yang dikemas dalam 65 karung berisi puluhan bungkus di bagian dalam kapal. "Untuk proses penyidikan akan dilakukan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Seperti yang disampaikan Kepala BNN RI, kami sudah meminta keterangan sembilan orang, yakni delapan orang tersangka dan satu ahli pidana," tegas Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada.

Artikel Terkait