Jakarta - Persidangan pertama terhadap Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa, yang dituduh melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini. Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menyatakan bahwa kliennya siap untuk hadir dalam sidang mendatang.
“Kemarin, per kemarin kami juga baru bertemu langsung dengan Pak Jokowi dan beliau menyatakan siap untuk hadir,” ungkap Yakup setelah sidang dr Tifa di PN Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026). Yakup menambahkan bahwa Jokowi bersedia untuk menunjukkan ijazahnya kepada publik saat menghadiri persidangan tersebut. dr Tifa menjadi terdakwa atas tuduhan bahwa ijazah Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) adalah palsu.
Komitmen Jokowi untuk Menunjukkan Ijazah
“Tentunya untuk merupakan, kembali lagi, merupakan penghormatan beliau dapat menunjukkan ijazahnya di forum yang sangat terhormat ini dan forum yang valid,” jelasnya. Yakup juga menjelaskan bahwa Jokowi selama ini sering diserang oleh berbagai narasi yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, dalam sidang nanti, ia akan menunjukkan ijazahnya secara langsung.
“Dan sekarang kami mendapatkan kesempatan untuk menghadirkan ijazahnya di forum yang terhormat ini dan Pak Jokowi sangat menghormati itu dan sangat menunggu waktu itu nanti,” tambahnya. Ia juga menyatakan bahwa ijazah S1 Jokowi telah disita dan kini ia menyerahkan tanggung jawab kepada jaksa untuk menghadirkannya dalam persidangan.
“Yes betul, karena ijazah yang sudah disita itu kan SMA dan UGM, jadi nanti tentu penuntut umum juga akan menghadirkan itu dan Pak Jokowi akan memperlihatkan itu semua. Dan lebih dari itu lagi ijazah SD dan SMP-nya pun berencana akan dibawa juga agar tidak ada lagi yang mempermasalahkan,” tuturnya. “Takutnya diperlihatkan UGM nanti ada orang yang tidak suka mencoba mendiskreditkan lagi, ijazah SD pun nanti dipermasalahkan. Jadi Pak Jokowi agar permasalahannya tuntas once and for all,” sambungnya.
Proses Persidangan dan Tuntutan Hukum
Yakup menyatakan bahwa pihaknya akan menunggu jadwal dari majelis hakim terkait kehadiran Jokowi dalam persidangan. “Nanti mungkin kita tunggu jadwal dari majelis, kalau pengalaman kami mungkin ini eksepsi minggu depan kemudian seminggu lagi putusan sela baru setelah itu masuk ke pembuktian. Ya mungkin 3-4 minggu mungkin dari sekarang ya,” ujarnya.
dr Tifa didakwa atas tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden Jokowi terkait tuduhan ijazah palsu. Tuduhan tersebut telah beredar luas di internet, media sosial, dan talk show, namun tidak ada bukti yang sah. Jaksa menyatakan bahwa Jokowi terdaftar sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM sejak 28 Juli 1980 dan telah menerima ijazah S1 kehutanan dengan nomor 1120 pada 5 November 1965.
“Ijazah S-1 saksi Jokowi ada, asli dan sudah jelas dikonfirmasi oleh Universitas Gadjah Mada serta instansi yang berwenang. Kuasa hukum juga mengingatkan masyarakat agar jangan lagi menyebarkan tuduhan dan berita bohong yang menyebutkan ijazah S-1 saksi Jokowi adalah palsu,” kata jaksa di PN Jakarta Timur.
dr Tifa menuduh adanya sejumlah kejanggalan dalam ijazah Jokowi, termasuk dari cover tulisan, foto wisuda, buku alumni UGM, hingga menyebut almarhum profesor Achmad Soemitro sebagai dosen pembimbingnya. Jokowi menganggap tuduhan tersebut telah menyerang kehormatan dan nama baiknya.
“Akibat perbuatan Terdakwa, Saksi mengalami kerugian imateriil, yaitu tercemarnya nama baik saksi secara personal,” kata Jaksa. “Sehingga perbuatan Terdakwa merupakan serangan terhadap kehormatan Saksi Joko Widodo dengan sarana teknologi informasi,” tambahnya.
dr Tifa didakwa dengan dakwaan primer Pasal 434 ayat 1 juncto Pasal 441 ayat 1 juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP, serta dakwaan subsider Pasal 433 ayat 1 juncto Pasal 441 ayat 1 juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP. Selain itu, Tifa juga didakwa dengan dakwaan kedua primer Pasal 434 ayat 1 KUHP dan kedua subsider Pasal 310 ayat 1 KUHP atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) dan/atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Tonton juga video "Kuasa Hukum: Jokowi akan Hadir di Persidangan soal Ijazah Palsu"