Fakta Hukum

--- Kakek Bejat di Bogor Perkosa Remaja Hingga Hamil dengan Modus Pijat ---

--- Seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di Bogor menjadi korban pemerkosaan oleh tetangganya yang berusia 70 tahun, hingga mengakibatkan kehamilan. Pelaku telah ditangkap dan ditetapkan sebagai...

A
Amara Rukmana
13 August 2026
30 pembaca
Ilustrasi Penangkapan, Ilustrasi Borgol (A Prasetia/detikcom)
Ilustrasi Penangkapan, Ilustrasi Borgol (A Prasetia/detikcom)
---TITLEEXCERPT--- Seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di Bogor menjadi korban pemerkosaan oleh tetangganya yang berusia 70 tahun, hingga mengakibatkan kehamilan. Pelaku telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. ---CONTENT---

Di Kecamatan Rancabungur, Bogor, Jawa Barat, seorang remaja perempuan berusia 15 tahun mengalami pemerkosaan yang mengakibatkan kehamilan. Pelaku yang berinisial DUM, seorang pria berusia 70 tahun, merupakan tetangga korban. Penangkapan pelaku dilakukan pada Senin malam, 10 Agustus 2026, dan ia kini telah dibawa ke Polres Bogor untuk penanganan lebih lanjut.

Kapolsek Rancabungur, Ipda Yudhi Widhiana, menyampaikan bahwa pelaku telah diamankan. "Alhamdulillah sudah kita amankan, dibawa ke Polres karena masalah anak perlu penanganan khusus," ujarnya. Ia menambahkan bahwa pihaknya telah mendampingi keluarga korban dalam proses pelaporan ke Polres.

Awal Terungkapnya Kasus

Kasus ini terungkap ketika keluarga korban mulai curiga dengan perubahan fisik yang dialami oleh remaja tersebut. Setelah dibawa ke puskesmas, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa korban positif hamil. "Jadi awalnya ada bibinya yang curiga, karena ada perubahan bentuk badannya korban," jelas Yudhi.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, pihak kepolisian berkoordinasi dengan kecamatan dan Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat (IPSM) untuk memberikan dukungan kepada korban dan keluarganya. Mereka kemudian diarahkan untuk melapor ke PPA Polres Bogor.

Proses Hukum dan Ancaman Hukuman

Pelaku DUM kini telah ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti melakukan pemerkosaan. "Sudah (ditetapkan tersangka), pasal yang disangkakan 473 dan 415 Undang-Undang KUHP yang baru," kata Kasat PPA/PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri. Ia menambahkan bahwa pelaku terancam hukuman penjara selama 15 tahun dan saat ini sudah ditahan.

Silfi juga mengungkapkan bahwa tindakan bejat DUM ini telah berlangsung sejak pertengahan tahun 2025 hingga akhir tahun yang sama. "Iya, lebih dari sekali. Kalau keterangannya, itu pertama kali itu pertengahan tahun lalu," ungkapnya.

Kondisi psikologis korban saat ini sedang ditangani. Pihak kepolisian telah memberikan rujukan untuk mendapatkan bantuan psikologis guna memulihkan keadaan korban.

Modus Operandi Pelaku

Modus yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya adalah dengan berpura-pura meminta pijat kepada ibu korban, yang merupakan seorang tukang pijat. "Nah, si tersangka ini suka minta pijat sama si ibunya," kata Silfi. Ketika ibu korban tidak bisa memenuhi permintaan tersebut, korban disuruh untuk menggantikan ibunya memijat pelaku, dan di situlah pelaku melancarkan aksinya.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian dan masyarakat, mengingat dampak yang ditimbulkan terhadap korban dan pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dari tindakan kejahatan seksual.

Artikel Terkait