Jakarta - Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuduh Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 622 miliar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk tahun 2023-2024. Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan bahwa tindakan tersebut juga menguntungkan Yaqut sebesar USD 271.500, yang jika dihitung dengan kurs saat ini mencapai sekitar Rp 4.833.786.000 (4,8 miliar).
“Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas sejumlah USD 271.500,” ungkap jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (11/8/2026).
Peran Yaqut dalam Mekanisme Kuota Haji
Jaksa menambahkan bahwa Yaqut berkolaborasi dengan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja, Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba. Mereka dituduh mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan untuk tahun 2023-2024, yang dilakukan secara melawan hukum dengan tujuan memenuhi permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
“Turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan Tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu TO, jemaah haji khusus dengan masa tunggu x tahun Tx tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK),” jelas jaksa.
Pihak-Pihak yang Terlibat dalam Kasus Ini
Selain Yaqut, jaksa juga menyebutkan bahwa tindakan ini telah memperkaya sejumlah pihak, termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PlHK) dan Koperasi Perahu. Berikut adalah rincian mengenai pihak-pihak yang diduga mendapatkan keuntungan:
- Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex: USD 5.233.800 dan Rp 330 juta
- Rizky Fisa Abadi: USD 475.000 dan Rp 50 juta
- Abdul Muhyi: USD 308.500
- Ridwan Kurniawan: USD 512.500 dan Rp 250 juta
- Iyah Nuriyah: USD 70.000
- Doddy Suhada: USD 59.500
- Kamal: USD 3.000
- Adam Fakih Mukodam: USD 3.000
- Bambang Sutrisno: USD 80.000
- Hud Rifky Assegaf: USD 130.000
- Anjas Asmara: USD 30.000
- Hafiz: USD 94.600
- Makki Abdul Sholeh: USD 5.000
- Roy Kurniawan: USD 18.500
- Rachmat Wildann: USD 7.000
- Farid Aljawi: USD 52.500
- Ahmad Taufik: USD 126.200
- Muzaki Kholis: USD 84.500
- Badrusalam: USD 4.500
- Muhamad Zaki Yamani: Rp 353.600.000
- Amaluddin Wahab: USD 602.600
- Syihabbul Muttaqin: USD 493.400
- Tauhid Hamdi: USD 20.000
- Ali Makki: USD 19.600
- Buchori Yusuf: USD 56.000
- Korporasi 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PlHK): Rp 478.173.058.166,41
- Koperasi Perahu: USD 26.500
Yaqut juga meminta doa menjelang sidang dakwaan, dengan harapan agar semua yang benar dapat terungkap.