Fakta Hukum

--- Kasus Korupsi Kuota Haji: Yaqut Cholil Qoumas Didakwa Merugikan Negara Rp 622 Miliar ---

--- Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa oleh Jaksa KPK dalam kasus korupsi kuota haji tambahan, yang diduga merugikan negara hingga Rp 622 miliar dan memperkaya dirinya sebesar Rp 4,8 mil...

N
Naufal Akbar
11 August 2026
27 pembaca
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas (Mulia Budi/detikcom)
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas (Mulia Budi/detikcom)
---TITLEEXCERPT--- Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa oleh Jaksa KPK dalam kasus korupsi kuota haji tambahan, yang diduga merugikan negara hingga Rp 622 miliar dan memperkaya dirinya sebesar Rp 4,8 miliar. ---CONTENT---

Jakarta - Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuduh Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 622 miliar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk tahun 2023-2024. Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan bahwa tindakan tersebut juga menguntungkan Yaqut sebesar USD 271.500, yang jika dihitung dengan kurs saat ini mencapai sekitar Rp 4.833.786.000 (4,8 miliar).

“Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas sejumlah USD 271.500,” ungkap jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (11/8/2026).

Peran Yaqut dalam Mekanisme Kuota Haji

Jaksa menambahkan bahwa Yaqut berkolaborasi dengan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja, Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba. Mereka dituduh mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan untuk tahun 2023-2024, yang dilakukan secara melawan hukum dengan tujuan memenuhi permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

“Turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan Tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu TO, jemaah haji khusus dengan masa tunggu x tahun Tx tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK),” jelas jaksa.

Pihak-Pihak yang Terlibat dalam Kasus Ini

Selain Yaqut, jaksa juga menyebutkan bahwa tindakan ini telah memperkaya sejumlah pihak, termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PlHK) dan Koperasi Perahu. Berikut adalah rincian mengenai pihak-pihak yang diduga mendapatkan keuntungan:

  1. Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex: USD 5.233.800 dan Rp 330 juta
  2. Rizky Fisa Abadi: USD 475.000 dan Rp 50 juta
  3. Abdul Muhyi: USD 308.500
  4. Ridwan Kurniawan: USD 512.500 dan Rp 250 juta
  5. Iyah Nuriyah: USD 70.000
  6. Doddy Suhada: USD 59.500
  7. Kamal: USD 3.000
  8. Adam Fakih Mukodam: USD 3.000
  9. Bambang Sutrisno: USD 80.000
  10. Hud Rifky Assegaf: USD 130.000
  11. Anjas Asmara: USD 30.000
  12. Hafiz: USD 94.600
  13. Makki Abdul Sholeh: USD 5.000
  14. Roy Kurniawan: USD 18.500
  15. Rachmat Wildann: USD 7.000
  16. Farid Aljawi: USD 52.500
  17. Ahmad Taufik: USD 126.200
  18. Muzaki Kholis: USD 84.500
  19. Badrusalam: USD 4.500
  20. Muhamad Zaki Yamani: Rp 353.600.000
  21. Amaluddin Wahab: USD 602.600
  22. Syihabbul Muttaqin: USD 493.400
  23. Tauhid Hamdi: USD 20.000
  24. Ali Makki: USD 19.600
  25. Buchori Yusuf: USD 56.000
  26. Korporasi 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PlHK): Rp 478.173.058.166,41
  27. Koperasi Perahu: USD 26.500

Yaqut juga meminta doa menjelang sidang dakwaan, dengan harapan agar semua yang benar dapat terungkap.

Artikel Terkait