Serang - Heru Anggara telah menjalani sidang pertama terkait kasus pembunuhan anak seorang politikus PKS, Maman Suherman, yang dikenal dengan inisial MAHM. Sidang ini berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Rabu (19/8). Dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum dari Kejari Cilegon, Heru dituduh melakukan pencurian yang diiringi dengan pembunuhan terhadap korban.
Penyebab Awal Tindakan Kriminal
Jaksa menjelaskan bahwa tindakan pencurian dan pembunuhan yang dilakukan Heru berawal dari kebangkrutan yang dialaminya. Heru diketahui menggunakan tabungan sebesar Rp 400 juta untuk berinvestasi dalam mata uang kripto pada tahun 2015. Pada awalnya, investasi tersebut menunjukkan hasil yang baik, dengan nilai kripto yang dimiliki Heru meningkat menjadi Rp 4 miliar pada tahun 2025, dengan target mencapai Rp 10 miliar. Namun, nilai kripto tersebut kemudian merosot drastis.
"Namun, dalam perjalanannya, nilai kripto semakin merosot dan seluruh uang Terdakwa yang ada di kripto habis," ungkap jaksa. Pada bulan Juni dan Agustus 2025, Heru meminjam uang dari berbagai sumber, termasuk bank sebesar Rp 700 juta, koperasi Rp 72 juta, dan pinjaman online sebesar Rp 50 juta, untuk kembali berinvestasi. Sayangnya, semua investasi tersebut berakhir gagal, menyisakan hanya Rp 100 ribu.
Di bulan November 2025, Heru menjual perhiasan dan logam mulia milik istrinya seberat 80 gram dengan nilai Rp 160 juta, namun uang tersebut juga habis untuk investasi kripto. Akibatnya, pada bulan Desember 2025, istri Heru meninggalkannya dan kembali ke rumah orang tuanya di Palembang, yang memicu niat Heru untuk melakukan tindakan kriminal.
Rencana dan Pelaksanaan Pencurian
Jaksa menyebutkan bahwa Heru, yang mengalami kebangkrutan karena kripto, awalnya berencana merampok bank pada 16 Desember 2025. Namun, rencana tersebut gagal karena mobil perusahaan yang digunakannya harus dikembalikan. Heru kemudian mencari rumah yang bisa dibobol secara acak menggunakan Google Maps.
"Terdakwa berniat mencari rumah di kompleks sebagai target pencurian melalui Google Maps," jelas jaksa. Setelah berpindah-pindah mencari target, Heru tiba di rumah Maman pada pukul 13.17 WIB dan mencoba menekan bel untuk memastikan apakah rumah tersebut kosong.
Setelah tidak mendapatkan respons, Heru melompati pagar dan masuk ke dalam rumah melalui jendela yang tidak teralis. Ia mengeluarkan pisau dari saku celananya dan melihat brankas di kamar depan. Namun, saat mencoba membuka brankas tersebut, ia tidak berhasil.
Heru kemudian naik ke lantai dua dan menemukan korban MAH yang sedang duduk di atas kasur. Setelah menutup pintu kamar, ia bertanya kepada korban mengenai keberadaan ayahnya dan sempat meminta kunci brankas. Ketika korban melawan, Heru melakukan tindakan kekerasan.
"Tangan kanan terdakwa mengambil sebilah pisau stainless merek YING GUNS yang sebelumnya disimpan di saku celana sebelah kanan," kata jaksa. Heru kemudian menusuk korban sebanyak lima kali hingga korban terjatuh bersimbah darah.
Upaya Menghilangkan Jejak
Setelah memastikan korban meninggal, Heru berusaha mencari barang berharga di kamar lain namun tidak menemukannya. Ia kemudian turun ke lantai satu dan mencoba membuka brankas lagi, tetapi tetap gagal. Sebelum meninggalkan rumah, Heru mengunci kamar dari dalam dan melarikan diri melalui jendela.
Korban ditemukan oleh kakaknya, DHAC, dalam keadaan terluka parah. Kakak korban segera menghubungi orang tua mereka. Setelah melakukan pembunuhan, Heru bersembunyi dan membuang barang-barang yang digunakan saat kejadian.
Heru pergi ke musala dekat Pemakaman Balung untuk membersihkan barang bukti seperti sarung tangan, pisau, dan pakaian yang dikenakannya. Ia juga mengganti kulit jok sepeda motor yang digunakan saat kejadian dan membuang barang-barang lainnya di tempat sampah.
Atas perbuatannya, Heru didakwa dengan Pasal 458 ayat (3) atau ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak.