Fakta Hukum

Kejagung Lakukan Penggeledahan di Rumah Don Ritto Terkait Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Tim 9 dari Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di kediaman Don Ritto di Bandung sebagai bagian dari penyelidikan kasus dugaan pencucian uang yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

U
Ulam Kirana
05 August 2026
47 pembaca
Don Ritto saat ditahan Kejagung. (Rumondang/detikcom)
Don Ritto saat ditahan Kejagung. (Rumondang/detikcom)

Jakarta - Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) melaksanakan penggeledahan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Penggeledahan terbaru dilakukan di rumah Don Ritto, salah satu tersangka dalam kasus ini, yang terletak di Bandung, Jawa Barat.

"Di samping melakukan pemeriksaan saksi, tim penyidik melakukan penggeledahan satu tempat di daerah Bandung milik dari Saudara DR. Dan diperoleh beberapa dokumen yang diduga ada keterkaitan dengan perkara DR sendiri dan FA," ungkap Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, pada Rabu (5/8/2026). Penggeledahan tersebut berlangsung pada Selasa (4/8).

Penyelidikan Berlanjut di Jakarta Selatan

Anang menambahkan bahwa Tim 9 juga telah melakukan penggeledahan di beberapa kantor yang berafiliasi dengan Don Ritto di Jakarta Selatan. Kantor-kantor tersebut diduga menjadi lokasi praktik TPPU.

"Terafiliasi yang kemarin itu digeledah di daerah Jakarta Selatan, seingat saya kayaknya lebih dari lima ya, totalnya itu ada tujuh (perusahaan/kantor) kalau tidak salah yang baru kita tindak lanjuti. Itu untuk (pengusutan) TPPU," jelas Anang.

Dia juga menyatakan bahwa penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dalam dua hari terakhir. "Kemarin itu ada lima orang saksi diperiksa, semuanya dari pihak swasta. Hari ini kurang lebih ada tujuh pemeriksaan saksi. Sebagian besar dari pihak swasta dan ada dua atau tiga dari perusahaan," ujarnya.

Pendalaman Kasus TPPU

Anang menjelaskan bahwa penyidik terus mendalami hubungan antara Febrie dan berbagai perusahaan yang dimiliki Don Ritto. Pendalaman ini dilakukan berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang dikumpulkan.

"Yang jelas nanti itu pendalaman dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan juga dari hasil beberapa barang bukti yang didapat oleh penyidik, baik yang diperoleh dari perkara sebelumnya yang sudah ditangani oleh tim penyidik Kortas Polri maupun hasil dari penggeledahan Tim 9," ujarnya.

Sebagai informasi, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam beberapa kasus. Kasus ini awalnya ditangani oleh Polri, namun kemudian diserahkan kepada Kejagung. Febrie terjerat dalam dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan perkara ASABRI, bersama dengan pengusaha Don Ritto.

Selain itu, Febrie juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan TPPU yang melibatkan temuan barang bukti berupa 74 kg emas dan uang tunai senilai Rp 543 miliar. Kejagung juga menetapkan tersangka lain, yaitu Nurman Herin, dalam kasus ini. Masih ada penyidikan lain yang sedang berlangsung terkait dugaan korupsi di PT Krakatau Steel serta pengadaan batu bara PLTU yang menyebabkan blackout.

Baca juga: Kejagung Ungkap 4 Perusahaan Don Ritto Jadi Tempat Cuci Uang Kasus Febrie.

Artikel Terkait