Jakarta - Kejaksaan Agung hingga saat ini belum mengumumkan siapa pemilik emas seberat 74 kg dan uang tunai miliaran yang disita dalam kasus yang melibatkan mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah. Pihak Kejagung menyatakan bahwa informasi mengenai kepemilikan emas tersebut akan diungkap dalam persidangan.
"Semua itu nanti akan kita buktikan di persidangan," ungkap Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, saat dihubungi pada Selasa (4/8/2026). Anang menambahkan bahwa pihaknya telah bersikap transparan dalam proses penyelidikan, meskipun ada beberapa informasi yang tidak dapat dibagikan demi kelancaran penyidikan, termasuk terkait kepemilikan emas tersebut.
Proses Penyidikan yang Berlanjut
Anang menjelaskan bahwa saat ini Kejagung sedang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti. Tim 9 yang ditugaskan oleh Kejagung masih dalam tahap pendalaman kasus.
"Saat ini penyidik sedang mendalami saksi-saksi dan alat-alat bukti, barang bukti termasuk kepemilikan emas dan uang-uang yang sudah disita oleh penyidik dari Kortas Polri yang ada guna memperkuat pembuktian dan konstruksi perkara yang sedang ditangani. Tim 9 penyidik dalam melakukan penyidikan akan profesional transparan dan sesuai ketentuan/peraturan," jelasnya.
Penggeledahan dan Penetapan Tersangka
Sebagai informasi, Polri telah melakukan penggeledahan di 12 lokasi terkait dengan tiga kasus korupsi, termasuk di sebuah rumah di Sentul. Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti, mulai dari 74 kg emas batangan hingga uang tunai miliaran.
Kasus ini kini telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung dan ditangani oleh Tim 9, yang berada di bawah pengawasan KPK dan Komisi III DPR RI. Febrie Adriansyah sendiri telah mengundurkan diri dari jabatannya di Jampidsus Kejagung setelah terlibat dalam kasus ini.
Pada Jumat (24/7), Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan langsung ditahan, dengan penahanan dilakukan di Rutan KPK.
Baca juga: Ini yang Didalami Kejagung dari Tan Kian di Kasus TPPU Febrie Adriansyah