Fakta Hukum

Kejaksaan Agung Lakukan Pemeriksaan Saksi dari Sektor Perbankan dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali memanggil sejumlah saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang yang melibatkan mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah. Di antara saksi yang diperiksa, terdap...

S
Stevani Nila Wardana
11 August 2026
25 pembaca
Ilustrasi Gedung Kejagung (Andhika Prasetia/detikcom)
Ilustrasi Gedung Kejagung (Andhika Prasetia/detikcom)

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah. Pada hari ini, Selasa (11/8/2026), total terdapat tiga saksi yang diperiksa, di mana dua di antaranya berasal dari sektor perbankan.

Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa pemeriksaan ini dilakukan oleh Tim 9. "Tim penyidik telah memeriksa tiga orang saksi untuk dimintai keterangannya yakni dua orang dari pihak perbankan dan seorang saksi dari pihak swasta," jelas Anang dalam pernyataannya kepada wartawan.

Proses Pemeriksaan yang Transparan

Anang menegaskan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. "Proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," tambahnya.

Ia juga menyatakan bahwa Tim penyidik akan terus memberikan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemeriksaan Sebelumnya dan Status Tersangka

Sebelumnya, pada Senin (10/8), Tim 9 telah memanggil tujuh saksi untuk memberikan keterangan. Ketujuh saksi tersebut terdiri dari berbagai perwakilan, termasuk dari PT TBI dan Bank Indonesia. Sebagai informasi, Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka dalam beberapa kasus yang awalnya ditangani oleh Polri sebelum diserahkan kepada Kejagung.

Febrie terjerat dalam dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan perkara ASABRI, bersama dengan seorang pengusaha bernama Don Ritto. Selain itu, ia juga menjadi tersangka dalam kasus TPPU yang melibatkan barang bukti berupa 74 kg emas dan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah. Kejagung juga menetapkan tersangka lain, yaitu Nurman Herin, dalam kasus ini. Selain itu, penyidikan lain terkait dugaan korupsi di PT Krakatau Steel dan pengadaan batu bara PLTU juga masih berlangsung.

Artikel Terkait