Jakarta - Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hakim tunggal mengabulkan eksepsi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait permohonan praperadilan yang diajukan oleh Lodewyk Pusung, mantan Wakil Ketua Badan Bergizi Gratis. Hakim menegaskan bahwa PN Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara ini.
“Mengadili, mengabulkan eksepsi Termohon. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan Pemohon. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon tersebut sejumlah nihil,” ungkap hakim M Firman Akbar saat membacakan putusan pada hari Senin (24/8/2026).
Kewenangan Pengadilan
Hakim menekankan bahwa tidak ada pemeriksaan mengenai sah atau tidaknya proses penangkapan, penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka terhadap Lodewyk. Hakim juga tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan praperadilan yang diajukan oleh Lodewyk.
“Menimbang oleh karena eksepsi Termohon mengenai kewenangan mengadili dikabulkan, maka eksepsi Termohon selebihnya serta pokok permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut,” kata hakim.
Hakim juga menegaskan bahwa tempat dilakukannya upaya paksa bukanlah patokan yang tepat untuk menentukan di mana praperadilan dapat diajukan. Menurut hakim, domisili atau tempat kedudukan termohon yang menjadi penentu.
“Menimbang bahwa Termohon dalam perkara a quo adalah Jaksa Agung Republik Indonesia cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang berkedudukan di Jalan Sultan Hasanuddin Nomor 1, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, yang berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan bukan dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” jelas hakim.
Proses Praperadilan Lodewyk
Hakim menilai bahwa seharusnya praperadilan yang diajukan oleh Lodewyk dilakukan di PN Jakarta Selatan, mengingat lokasi Kejagung berada dalam wilayah hukum PN Jakarta Selatan.
“Menimbang bahwa hakim menyadari sepenuhnya dengan dijatuhkannya putusan ini timbul keadaan di mana dua Pengadilan Negeri sama-sama menyatakan tidak berwenang. Namun demikian, oleh karena putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut belum menilai pokok permohonan, tidak menghalangi Pemohon untuk mengajukan kembali permohonannya kepada Pengadilan Negeri yang berwenang,” tambah hakim.
Sebelumnya, Lodewyk Pusung telah mengajukan praperadilan terkait pengelolaan Makan Bergizi Gratis (MBG) dan kali ini mengajukan permohonan di PN Jakarta Pusat. Permohonan praperadilan ini berkaitan dengan sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan, yang terdaftar dengan nomor perkara 18/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Pst.
Dalam sidang sebelumnya, hakim Abdul Affandi di PN Jakarta Selatan menyatakan bahwa perkara tidak terjadi di wilayah hukum tersebut. Hakim menjelaskan bahwa lokasi tindakan upaya paksa menjadi dasar penentuan kompetensi relatif.
“Menimbang bahwa tindakan upaya paksa yang diuji dalam permohonan praperadilan meliputi penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan tindakan lainnya. Menimbang bahwa lokus tindakan upaya paksa tersebut merupakan dasar penentuan kompetensi relatif,” kata hakim saat membacakan amar putusan.
Hakim juga menyebutkan bahwa seluruh tindakan tersebut berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, atau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hakim menyimpulkan bahwa berdasarkan asas kompetensi relatif dalam KUHAP, PN Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan ini.