Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah secara resmi mengajukan banding terkait vonis yang dijatuhkan kepada Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Tim jaksa penuntut umum menilai terdapat beberapa poin dalam keputusan hakim yang tidak mencerminkan tuntutan yang diajukan sebelumnya.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa tim Penuntut Umum telah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tipikor. "Tim Penuntut Umum sudah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tipikor, dan pada hari ini, tim Penuntut Umum sudah menyatakan upaya hukum banding terhadap perkara tersebut," ujarnya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, pada Kamis (2/6/2026).
Penghormatan Terhadap Majelis Hakim
Anang menegaskan bahwa meskipun banding diajukan, pihaknya tetap menghormati keputusan yang telah diambil oleh majelis hakim. "Kami tetap mengapresiasi dan menghormati putusan pengadilan yang telah ditetapkan, namun kami mengajukan pada hari ini tim Penuntut Umum mengajukan upaya hukum banding," tambahnya.
Poin-poin keberatan yang diajukan akan dirinci lebih lanjut dalam memori banding yang saat ini sedang disusun oleh tim JPU. Mengenai kemungkinan pengusutan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Anang menyatakan bahwa mereka tidak menutup kemungkinan untuk mengembangkan kasus ini lebih jauh, termasuk menjerat pihak korporasi. "Kalau instrumen TPPU (dan korporasi) tentunya akan diteruskan nanti akan ke sana juga, tapi saat ini dipelajari dulu ya," tuturnya.
Status Penahanan Nadiem Makarim
Mengenai status penahanan Nadiem Makarim setelah putusan, Anang menjelaskan bahwa mantan menteri tersebut saat ini masih dalam tahanan rumah. "Dalam putusan disebutkan tetap dalam tahanan. Saat ini tahanan yang dijalani adalah tahanan rumah, berarti masih berlaku itu. Nanti dalam memori banding akan kita pertimbangkan kembali terkait status penahanannya," jelasnya.
Sebelumnya, Nadiem Makarim juga mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya. Ia merasa bahwa majelis hakim telah mengabaikan fakta-fakta yang ada di persidangan. "Saya tentunya akan terus berjuang. Demi anak-anak saya, demi keluarga saya, demi seluruh negara Indonesia yang saya masih cintai. Saya akan berjuang. Saya akan segera melaksanakan naik banding untuk terus maju, demi kebenaran, demi anak-anak muda, demi profesional yang di luar sana, demi semua orang jujur yang dikriminalisasi. Saya tidak akan berhenti," ungkap Nadiem setelah sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Nadiem juga mengekspresikan keyakinannya bahwa ia tidak bersalah dalam kasus ini. "Saya divonis 10 tahun plus 5 tahun, jadinya 15 tahun. Saya divonis dengan fakta-fakta yang sangat tidak masuk akal. Saya mendengarkan para hakim-hakim berbicara, tapi keempat hakim yang memvonis saya 10 tahun bersalah itu tidak bisa melihat saya ke mata saya langsung," ujarnya.
Dalam putusan yang dijatuhkan, Nadiem Makarim dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Hakim memutuskan untuk menghukum Nadiem dengan pidana penjara selama 10 tahun. "Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider," kata ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan.
Hakim juga memutuskan bahwa Nadiem harus membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 809 miliar. Jika Nadiem tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, maka harta kekayaannya dapat dirampas dan dilelang, dan jika harta yang ada tidak mencukupi, maka akan diganti dengan 5 tahun kurungan.
Simak juga Video: Respons Jaksa atas Vonis Nadiem di Kasus Chromebook