Fakta Hukum

Kejaksaan Agung Tegaskan Penetapan Tersangka Lodewyk Pusung Sesuai Prosedur Hukum

Kejaksaan Agung memastikan penetapan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi telah memenuhi semua prosedur hukum yang berlaku. Permohonan praperadilan yang diajukan oleh Lodewyk di...

A
Amara Rukmana
30 July 2026
33 pembaca
Kejagung memastikan penetapan eks Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola MBG dilakukan sesuai prosedur hukum. (Devi/detikcom)
Kejagung memastikan penetapan eks Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola MBG dilakukan sesuai prosedur hukum. (Devi/detikcom)

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyerahkan bukti tertulis kepada hakim dan menegaskan bahwa semua prosedur hukum dalam penetapan Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jaksa berpendapat bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh Lodewyk tidak memiliki kejelasan dan dianggap prematur.

Penyampaian Bukti dalam Sidang Praperadilan

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kejagung dalam sidang praperadilan yang diadakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Kamis, 30 Juli 2026. Lodewyk diketahui telah mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan status tersangkanya. Sidang tersebut dipimpin oleh hakim tunggal Abdul Affandi. Jaksa yang hadir dalam sidang menyatakan, "Satu, petitum permohonan praperadilan yang memohon agar surat perintah penyidikan dinyatakan tidak sah bukan merupakan objek praperadilan. Dua, permohonan praperadilan tidak jelas dan prematur."

Proses Hukum yang Dijalani

Jaksa juga menjelaskan bahwa seluruh tahapan yang dilalui oleh Lodewyk, mulai dari penyelidikan, permintaan keterangan, ekspos perkara, penyidikan, pemeriksaan saksi, penetapan tersangka, hingga penggeledahan dan penahanan, telah dilaksanakan dengan profesional, objektif, proporsional, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Oleh karena itu, dalil Pemohon yang menyatakan Termohon bertindak tanpa alat bukti, melanggar due process of law atau bertindak sewenang-wenang adalah tidak benar, tidak berdasar, dan patut untuk dikesampingkan," ungkapnya.

Jaksa juga menanggapi argumen Lodewyk mengenai tidak terpenuhinya unsur tindak pidana, tidak adanya kewenangan Lodewyk, serta tidak adanya kerugian negara, yang dianggap telah memasuki pokok perkara yang tidak menjadi kewenangan praperadilan. "Objek pemeriksaan praperadilan terbatas pada pemenuhan syarat formil penetapan tersangka yang dalam perkara a quo telah terpenuhi melalui adanya penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan saksi dan ahli, pemeriksaan Pemohon sebagai saksi, serta minimal dua alat bukti yang sah," jelasnya. Oleh karena itu, jaksa meminta agar hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Lodewyk.

Jaksa menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Lodewyk telah dilakukan secara sah, profesional, dan berdasarkan hukum, sehingga seluruh argumen dari Pemohon seharusnya ditolak. Sebagai informasi tambahan, Lodewyk Pusung telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG oleh Kejaksaan Agung. Tidak puas dengan penetapan tersebut, Lodewyk mengajukan gugatan praperadilan. Selain Lodewyk, Kejagung juga telah menetapkan enam tersangka lainnya dalam kasus ini.

Berikut adalah daftar lengkap tersangka dalam kasus MBG hingga saat ini: 1. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, 2. Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, 3. Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, 4. Asep Yusuf Somantri (AYS), yang merupakan orang dekat Sony, 5. Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Andri Mulyono (AM), yang merupakan penyedia motor listrik BGN, dan 6. Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing, serta 7. Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama BGN, Lalu Muhammad Iwan (LMI).

Artikel Terkait