Fakta Hukum

Kekalahan Roy Suryo dalam Praperadilan Keempat Akibat Status Terdakwa

Roy Suryo kembali mengalami kekalahan dalam gugatan praperadilan keempatnya, dengan hakim menolak permohonan tersebut karena statusnya yang sudah menjadi terdakwa.

U
Ulam Kirana
26 August 2026
30 pembaca
Roy Suryo (Foto: Muhammad Firman Maulana/detikcom)
Roy Suryo (Foto: Muhammad Firman Maulana/detikcom)

Jakarta - Roy Suryo mengalami kekalahan ketiga kalinya dalam proses praperadilan. Hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo dengan alasan bahwa ia sudah berstatus sebagai terdakwa.

Menurut informasi yang dirangkum pada Rabu (26/8/2026), sudah ada empat gugatan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada gugatan praperadilan pertama, hakim memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan terkait dengan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan terhadapnya.

Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (7/7). Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan oleh pihak kepolisian berdasarkan surat perintah yang dikeluarkan pada 18 Juni 2026 adalah tidak sah. Begitu pula dengan penangkapan dan penahanan yang dilakukan berdasarkan surat perintah yang dikeluarkan pada 19 Juni 2026.

Penegasan Hakim atas Berkas Penyidikan

Namun, hakim menegaskan bahwa keputusan praperadilan tersebut tidak berpengaruh pada keabsahan berkas penyidikan Roy Suryo. Hakim menjelaskan bahwa putusan ini hanya berkaitan dengan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan terhadap Roy Suryo. "Tidak serta-merta seluruh berkas penyidikan jadi tidak sah," ungkap hakim.

Polda Metro Jaya menyatakan menghormati putusan tersebut dan menegaskan bahwa keputusan hakim tidak membatalkan status tersangka Roy Suryo dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu yang melibatkan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Abrianto Pardede, mengatakan, "Kita semua sudah tahu bahwa putusan hakim menerima sebagian gugatan permohonan pemohon, mari sama-sama kita menghormati putusan tersebut."

Praperadilan Ketiga dan Keempat Ditolak

Pada Senin (20/7), hakim juga menolak permohonan praperadilan kedua yang diajukan oleh Roy Suryo terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus fitnah ijazah Jokowi. Hakim menyatakan bahwa status tersangka Roy dalam kasus tersebut sah dan menilai bahwa Roy Suryo berusaha menunda proses sidang pokok perkara.

Hakim I Ketut Darpawan menegaskan bahwa pengajuan praperadilan setelah pelimpahan perkara adalah penyalahgunaan prosedur hukum. "Menimbang bahwa tindakan Pemohon mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka setelah pelimpahan perkara adalah bentuk nyata upaya untuk menunda dan mengganggu proses pemeriksaan pokok perkara," ujar hakim.

Roy Suryo kembali kalah pada praperadilan ketiga yang dibacakan pada Kamis (6/8), di mana hakim menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima. Hakim menjelaskan bahwa urusan ganti rugi telah diatur oleh pemerintah melalui Menteri Keuangan, dan ganti rugi bukanlah ranah praperadilan.

Pada Rabu (26/8), hakim menolak gugatan praperadilan keempat yang diajukan Roy Suryo, yang mempersoalkan pencekalan atau larangan bepergian ke luar negeri. Hakim menilai permohonan tersebut tidak relevan karena status Roy Suryo telah berubah dari tersangka menjadi terdakwa setelah pelimpahan berkas perkara ke pengadilan.

Hakim menegaskan bahwa permohonan praperadilan hanya dapat menunda dimulainya pemeriksaan pokok perkara jika perkara pokok dilimpahkan saat proses praperadilan sedang berlangsung. "Namun jika pokok perkara telah dilimpahkan ke pengadilan, baru kemudian permohonan praperadilan diajukan satu per satu, maka hal itu harus dianggap sebagai penyalahgunaan prosedur hukum," kata hakim.

Polda Metro Jaya menghormati putusan tersebut dan menyatakan bahwa proses penegakan hukum terhadap Roy telah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. "Polda Metro Jaya menghormati putusan hakim yang menolak seluruh permohonan praperadilan Pemohon," ungkap Kombes Abrianto Pardede.

Artikel Terkait