Fakta Ekonomi

Kemenag Alokasikan Rp 4,1 Triliun untuk BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II

Kementerian Agama sedang mempersiapkan penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudlatul Athfal (BOP RA) untuk Tahun Anggaran 2026 dengan total an...

A
Agustinus Jaya Wiratama
09 August 2026
36 pembaca
Foto: Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai

Kementerian Agama (Kemenag) saat ini sedang dalam proses penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk madrasah dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudlatul Athfal (BOP RA) Tahap II pada Tahun Anggaran 2026. Anggaran yang disiapkan untuk program ini mencapai Rp 4,1 triliun.

Amien Suyitno, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, menjelaskan bahwa total anggaran tersebut terdiri dari Rp 3,7 triliun yang dialokasikan untuk BOS Madrasah dan Rp 370 miliar untuk BOP RA. Dana ini akan digunakan untuk mendukung operasional pendidikan di madrasah dan RA di seluruh Indonesia.

Rincian Alokasi Anggaran

“Total alokasi Dana BOS yang sudah disiapkan Tahap II ini sebesar Rp 4,1 triliun untuk tahun anggaran 2026. Jumlah ini terdiri atas Rp 3,7 triliun untuk BOS Madrasah dan Rp 370 miliar untuk BOP RA,” ungkap Amien dalam keterangannya di Jakarta pada Sabtu (8/8/2026). Dia menambahkan bahwa dana tersebut ditujukan khusus untuk sekitar 52 ribu madrasah swasta dan 31 ribu Raudlatul Athfal (RA) di seluruh Indonesia.

“Ini kita distribusikan secara khusus untuk 52 ribu madrasah swasta serta 31 ribu RA di seluruh Indonesia,” lanjutnya.

Proses Pengajuan dan Verifikasi

Amien juga menjelaskan bahwa proses pengajuan dan verifikasi berkas untuk pencairan BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II kini dilakukan secara digital melalui portal resmi Kementerian Agama. Pengelola madrasah dan RA diharapkan untuk memperhatikan jadwal yang telah ditentukan. Sebelum mengajukan pencairan Tahap II, penerima bantuan diwajibkan untuk menyelesaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana Tahap I Tahun Anggaran 2026.

Nyayu Khodijah, Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag, meminta agar seluruh RA dan madrasah yang menerima bantuan segera menyelesaikan LPJ dan mengunggah dokumen persyaratan pencairan sesuai dengan lini masa yang telah ditetapkan. “Kami berharap pengelola segera mengunggah dokumen persyaratan pencairan Tahap II sesuai jadwal yang telah ditentukan,” kata Nyayu.

Artikel Terkait