Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Yuddy Renaldi, yang menjabat sebagai Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) untuk periode 2019-2025, terkait dugaan korupsi dalam pengadaan iklan Bank BJB untuk tahun anggaran 2021-2023. Dalam proses pemeriksaan ini, penyidik menggali informasi mengenai mekanisme pengadaan iklan yang dilakukan oleh bank tersebut.
"Didalami pengetahuannya yang bersangkutan terkait proses dan mekanisme pengadaan barang dan jasa, yaitu placement media, terkait dengan pengadaan iklan yang dilakukan oleh Bank BJB," ungkap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis (13/8/2026).
Penyidik Dalami Penggunaan Dana Nonbujeter
Selain itu, penyidik juga memeriksa kembali penggunaan dana nonbujeter yang dialokasikan dari pengadaan iklan tersebut. Penyelidik meyakini bahwa Yuddy, sebagai Direktur Utama saat itu, memiliki pemahaman yang mendalam mengenai seluruh proses pengadaan iklan yang berlangsung. "Karena memang sebagai Direktur Utama, tentu mengetahui secara keseluruhan proses bisnis dan juga keputusan-keputusan yang diambil di Bank BJB," jelas Budi.
Pada hari pemeriksaan tersebut, kondisi kesehatan Yuddy dilaporkan menurun, sehingga proses pemeriksaan terpaksa dihentikan dan belum mencapai kesimpulan. "Pemeriksaan hari ini belum tuntas, jadi memang masih dibutuhkan pemeriksaan lanjutan terhadap Saudara YR," tambahnya.
Kondisi Kesehatan Yuddy dan Penjadwalan Ulang Pemeriksaan
Budi juga menyatakan bahwa kondisi kesehatan Yuddy menjadi pertimbangan bagi penyidik untuk tidak melakukan penahanan saat ini. Penyidik berencana untuk memastikan riwayat medis serta penyakit yang diderita oleh Yuddy. "Pertimbangan dari penyidik soal kondisi kesehatan dari Saudara YR, untuk kemudian penyidik memutuskan belum melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," tegas Budi.
Setelah menjalani pemeriksaan singkat, Yuddy Renaldi keluar dari gedung KPK dan mengungkapkan kepada wartawan bahwa ia sedang menderita penyakit serius. "Ya doakan saja saya sehat menghadapi proses ini. Itu saja mungkin dari saya. Terima kasih. Saya ada kanker prostat, ya. Iya (dan sakit jantung)," kata Yuddy di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Yuddy, Arief Sulaeman, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan kliennya belum selesai dan menyatakan bahwa kliennya tidak dapat melanjutkan proses pemeriksaan karena kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan. "Pada prinsipnya, hari ini melihat kondisi kesehatan beliau, penyidik melihat tidak bisa dilanjutkan pemeriksaan. Tadi sempat terhenti karena beliau benar-benar hampir jatuh," jelas Arief.
Arief menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap Yuddy dijadwalkan kembali oleh penyidik KPK pada pekan depan. "Tadi belum ada pemeriksaan sampai ke sana (terkait arahan/perintah dari Dewan Komisaris) karena memang melihat kondisi kesehatan beliau. Jadi dihentikan karena beliau belum bisa menyampaikan hal-hal yang perlu disampaikan," imbuhnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp 222 miliar. Empat dari tersangka tersebut telah ditahan sejak Maret 2025. Keempat tersangka yang telah ditahan adalah Widi Hartoto, Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB (2020-2024), Ikin Asikin Dulmanan, Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri & Pemilik PT Antedja Muliatama, Sophan Jaya Kusuma, Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama, dan Suhendrik, Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa penyidik sebenarnya memanggil kelima tersangka secara bersamaan, namun Yuddy Renaldi tidak hadir karena alasan sakit. Kasus dugaan korupsi ini berawal dari belanja produk iklan yang dikelola oleh Divisi Corporate Secretary Bank BJB pada periode 2021-2023, dengan anggaran sebesar Rp 409 miliar untuk penempatan iklan di berbagai media melalui kerja sama dengan enam agensi. Namun, nilai riil yang dibayarkan diduga tidak sesuai dengan angka tersebut.
Penunjukan agensi tersebut juga diduga melanggar ketentuan. Yuddy Renaldi dan Widi Hartoto diduga menyiapkan penunjukan agensi sebagai sarana untuk mendapatkan imbalan. Widi Hartoto menyusun dokumen harga perkiraan sendiri yang bukan berupa nilai pekerjaan, melainkan fee agensi untuk menghindari proses lelang. Selain itu, panitia pengadaan diperintahkan untuk tidak memverifikasi dokumen penyedia sesuai dengan SOP dan melakukan penilaian tambahan setelah pemasukan penawaran.
Akibat tindakan tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Dana hasil penyimpangan tersebut diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan nonbujeter.
Lihat juga Video: KPK Panggil RK Terkait Kasus Korupsi BJB, Kuasa Hukum Pastikan Hadir