Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan keterlibatan staf administrasi bernama Setya Budi Dias Oktavianto (DIS) dalam pemerasan yang melibatkan Bupati Pemalang, Anom Widyantoro. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penyidikan terhadap Setya akan terus berlanjut.
Budi menyatakan, "Yang pasti dalam penyidikan ini KPK masih akan terus menelusuri, melacak apakah ini perbuatan yang pertama kali dilakukan atau ada perbuatan-perbuatan sebelumnya yang juga dilakukan. Tentu KPK tidak menutup proses penyidikannya sampai di sini saja, ya kami masih akan terus menelusuri, melacak," saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (6/8/2026).
Penyidikan Terhadap Setya dan Kemungkinan Keterlibatan Pihak Lain
Budi menambahkan bahwa KPK terbuka terhadap kemungkinan bahwa pemerasan yang dilakukan oleh Setya bukanlah yang pertama kali. KPK juga sedang menyelidiki kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. "KPK tentunya terbuka jika memang nanti ada alat bukti yang menunjukkan soal itu, termasuk jika nanti ada pihak-pihak lain yang juga diduga punya peran krusial dalam konstruksi perkaranya, tentu penyidik juga masih akan terus melakukan pengembangan penyidikannya," ujarnya.
KPK telah menetapkan Setya sebagai tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Setya diduga membocorkan informasi terkait penyelidikan di KPK yang digunakan oleh ayahnya, Lilik Budi Suprianto (LBS), untuk memeras Anom. "Yang bersangkutan karena memang sedikit banyak mengetahui proses-proses administrasi di KPK, itu yang kemudian diteruskan kepada saudara LBS selaku orang tuanya atau bapaknya," jelas Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, pada Kamis (30/7).
Pemeriksaan Kode Etik oleh Dewan Pengawas KPK
Informasi yang diberikan oleh Setya ini dimanfaatkan oleh Lilik untuk memeras Anom dengan iming-iming bahwa ia bisa membantu mengurus perkara di KPK berkat posisi anaknya di lembaga tersebut. Selain itu, Dewan Pengawas (Dewas) KPK juga akan melakukan pemeriksaan terhadap Setya untuk menentukan apakah ia melanggar kode etik atau tidak. "Tentu kita akan proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apakah masuk ke dalam kode etik," ungkap Ketua Dewas KPK, Gusrizal, dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin (3/8).
Gusrizal juga menyebutkan bahwa Setya merupakan pegawai KPK yang berasal dari Polri. Ia menambahkan bahwa Dewas akan mempertimbangkan apakah Setya akan dikembalikan ke Polri atau tidak. "Masalahnya sekarang status yang bersangkutan adalah anggota Polri, sehingga kita perlu hati-hati terhadap laporan tersebut. Apakah dikembalikan kepada kepolisian sehingga Dewas tidak berhak melakukan pemeriksaan," katanya.
Lihat juga Video: Kala Staf KPK dan Ayahnya Jadi Makelar Kasus Peras Bupati Pemalang.